Poin Penting
- Bea Cukai Jakarta memusnahkan BKC ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil Operasi Macan Kemayoran periode 2025-Juli 2026
- Barang yang dimusnahkan terdiri dari 12,98 juta batang dan 28,26 kg rokok ilegal serta 1.506 botol atau 901,93 liter miras, dengan potensi kerugian negara Rp11,81 miliar
- Bea Cukai mencatat penyelundupan rokok ilegal mencapai 1,2 miliar batang hingga Juli 2026, hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.
Jakarta – Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar. Barang yang menjadi milik negara (BMMN) itu adalah hasil Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.
Dari barang yang ditindak, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp11,81 miliar. Peredaran BKC ilegal memang tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi berpotensi menekan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Adapun, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram. Lalu minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau 901,93 liter.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menjelaskan, pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan fungsi community protector, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Baca juga: Target Penerimaan Pajak APBN 2027 Rp2.908 Triliun Dinilai Terlalu Ambisius
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Hendri melalui keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Hendri menegaskan, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
“Langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya,” lanjut Hendri.
Dalam pemusnahan barang ilegal itu, Bea Cukai juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, barang-barang itu telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Selain potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyampaikan, pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak 1,2 miliar batang sejak Januari hingga Juli 2026.
Mengacu data Bea Cukai, pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal pada enam bulan ini mengalami peningkatan hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Berarti hampir 100 persen dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” ujar Djaka.
Baca juga: Purbaya Kasih Sinyal Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan
Terkait penyelundupan rokok ilegal, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan APINDO dalam kajian bertajuk “Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram”, memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp15 triliun per tahun.
Rokok ilegal yang bisa dikategorikan berupa rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.
Rokok ilegal berdampak pada hillangnya tiga komponen pemasukan resmi negara, yakni Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi pemasukan PAD, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT). (*) Ari Astriawan


