Kadin : TKA Tetap Harus Bisa Bahasa Indonesia

Kadin : TKA Tetap Harus Bisa Bahasa Indonesia

Revisi aturan tentang kewajiban tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia itu dinilai akan menurunkan daya saing tenaga kerja dalam negeri. Ria Martati.

Jakarta– Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan Nomor 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing).

Satgas TKI Kadin mempertanyakan perihal  penghapusan kewajiban bagi TKA berbahasa Indonesia, yang telah diganti dengan, semua TKA yang bekerja di Indonesia apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia.

“Bagaimana bisa seperti itu. TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu, belum lagi harus mengerti budayanya juga,”ungkap Ketua Satgas TKI Kadin Nofel Saleh Hilabi dalam keterangan tertulis di Jakarta 24 Agustus 2015.

Sebelumnya, kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA diatur dalam Permenakertrans 12/2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri, sekaligus untuk meminimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa.

Menurutnya, hal itu juga dapat menghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti di tingkat Manajer atau Kepala Divisi. Menurutnya, pertimbangan pemerintah membebaskan TKA tidak berbahasa Indonesia semata-mata untuk memperlancar investasi asing adalah kebijakan yang kurang tepat.

Menurutnya TKA dengan upah yang murah sekalipun bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri dalam negeri. “Investor asing bisa saja membawa serta TKA-nya. Memperkecil peluang kerja bagi orang Indonesia tentu, belum lagi jika TKA upahnya murah maka biaya produksi menjadi lebih murah dan daya saing saing kita semakin terpojok,” pungkas Nofel

Related Posts

News Update

Top News