Poin Penting
- Guru berstatus PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS guru mulai awal 2027.
- Seleksi CPNS tidak dilakukan otomatis dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Guru PPPK yang belum lolos seleksi tetap berstatus sebagai PPPK.
Jakarta – Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang untuk mengubah status kepegawaiannya menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemerintah bersama DPR menyepakati penataan status kepegawaian guru PPPK, termasuk memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” ujar Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Hore! Pengangkatan CPNS/PPPK Akhirnya Dipercepat, Simak Jadwal Terbarunya
Qodari mengatakan kesempatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam menata status kepegawaian guru PPPK. Penataan tersebut mencakup tiga hal utama.
Salah satunya adalah kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS. Namun, status CPNS tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh guru PPPK.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.
Dengan mekanisme tersebut, guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi tidak kehilangan status kepegawaiannya dan tetap dapat menjalankan tugas sebagai PPPK.
PPPK Paruh Waktu Akan Ditata
Selain membuka peluang menjadi CPNS, pemerintah juga menata status guru PPPK paruh waktu.
Qodari menjelaskan, guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut mulai berlaku pada Januari 2027.
Pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara itu, ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Baca juga: Pemerintah Ambil Alih Guru PPPK Mulai 2027, DPR Siapkan Langkah Lanjutan
Pengadaan Guru Dibuka
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun mereka yang selama ini telah mengabdi, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujar Qodari.
Baca juga: Fresh Graduate Berpeluang Ikut CPNS 2026, Ini Penjelasan Menpan RB
Menurut Qodari, penataan status guru PPPK bukan hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” tukasnya. (*)


