Poin Penting:
- MK memutuskan peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pencairan manfaat secara sekaligus atau bertahap.
- MK mengubah ketentuan UU P2SK yang sebelumnya mewajibkan pembayaran manfaat dilakukan secara berkala.
- Pilihan pencairan manfaat tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dana pensiun sukarela kini dapat dicairkan sekaligus atau bertahap sesuai pilihan peserta.
Putusan itu memberi keleluasaan kepada peserta, janda, duda, atau anak untuk menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga: UU P2SK Hasil Amandemen: Digdaya! DPR “Bisa” Mengusulkan “Memecat” Gubernur BI, Komisioner OJK, dan LPS
MK Ubah Aturan Dana Pensiun Sukarela
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
MK menyatakan kewajiban pembayaran manfaat dana pensiun secara berkala bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Karena itu, peserta program sukarela kini dapat memilih pencairan manfaat secara sekaligus atau berkala.
MK juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Sebelumnya, aturan itu membatasi pencairan pertama secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.
MK: Tujuan Program Pensiun Tetap Harus Dijaga
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan program pensiun wajib berbeda dengan dana pensiun sukarela.
Menurut Enny, kepesertaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak bersifat wajib.
Karena itu, peserta harus diberi kebebasan menentukan cara pencairan manfaat pensiun.
Namun, MK mengingatkan tujuan utama program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan pada masa pensiun.
“Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai,” kata Enny.
MK menegaskan pilihan pencairan tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan Diajukan Tiga Karyawan Freeport
Permohonan uji materi diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia. Mereka ialah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.
Para pemohon menilai manfaat pensiun dari kepesertaan sukarela seharusnya dapat dicairkan sekaligus.
Dana tersebut dapat digunakan untuk memulai usaha atau memenuhi kebutuhan ekonomi lainnya.
Mereka juga menilai kewajiban pembayaran berkala dalam UU P2SK berpotensi merugikan hak konstitusional peserta.
Melalui putusan ini, peserta memiliki pilihan menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiun sesuai kebutuhannya. Putusan tersebut sekaligus memberi kepastian hukum bagi peserta dana pensiun sukarela.(*)
Editor: Galih Pratama


