Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Sedianya, kebijakan ini berakhir pada 30 Juni 2025.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), dikutip pada Kamis, 19 Juni 2025.
Perry menjelaskan, kebijakan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Kemudian juga kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Baca juga: BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan, serta tidak lebih dari Rp100.000,” pungkasnya.
Selain itu, untuk perpanjangan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Baca juga: Daya Beli Loyo, OCBC Pede Bisnis Kartu Kredit Tetap Laris Manis
Perry menambahkan, perpanjangan dari kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Diharapkan dapat mendukung konsumsi swasta, khsususnya rumah tangga,” imbuh Perry. (*)
Editor: Yulian Saputra