Poin Penting
- Pemerintah belum akan menerapkan PPN jalan tol dalam waktu dekat.
- Kebijakan pajak ditunda demi menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.
- Fokus penerimaan negara dialihkan ke penegakan hukum pajak.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan ketika kondisi ekonomi dinilai cukup kuat.
“Percuma kalau saya naikin pajak tol, pajak orang kaya itu dinaikin tarifnya. Terus orang-orang pada berhenti bisnis, pajaknya akan turun, ekonomi susah, rugi saya,” kata Purbaya dalam media briefing, Jumat, 24 April 2026.
Ia menekankan bahwa saat ini pemerintah lebih memilih memberi ruang bagi ekonomi untuk tumbuh, bahkan membuka peluang penambahan insentif jika diperlukan.
“Kalau perlu tambah subsidi, kalau ekonomi jatuh. Tapi kalau (sekarang) kita biarin dulu bernapas ekonominya. Kita optimalkan yang ada dulu,” ujarnya.
Baca juga: Isu Pungutan PPN Jalan Tol Muncul Lagi, Menkeu Purbaya Buka Suara
Bendahara negara ini menilai isu pemungutan pajak jalan tol yang beredar di publik sebagai bagian dari gangguan informasi (noise) yang dapat memicu kesalahpahaman.
“Bahwa kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Artinya itu patokan utamanya,” tandasnya.
Fokus ke Penegakan Hukum Pajak
Sebagai alternatif peningkatan penerimaan negara, lanjut Purbaya, pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap praktik manipulasi pajak, seperti under invoicing.
“Perusahaan-perusahaan baja yang saya bilang itu menjalankan bisnis dengan nggak benar. Banyak perusahaan bangunan juga ada. Kita akan kejar lagi. Baru dikejar dua, rupanya belum cukup tegas tindakannya,” tegas Purbaya.
Baca juga: Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak
Rencana PPN Tol Masih dalam Tahap Jangka Panjang
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan pemungutan PPN atas jasa jalan tol.
Kebijakan pengutan PPN tesebut menjadi salah satu bagian dari agenda dalam rangka Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip, Selasa, 21 April 2026.
Adapun mekanisme pemungutann PPN atas penyerahan jalan tol ditargetkan akan diselesaikan pada 2028.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029. (*)
Editor: Yulian Saputra








