Poin Penting
- OJK menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 untuk memperkuat ekosistem keuangan digital, aset digital, dan kripto.
- Jumlah pengguna agregasi jasa keuangan mencapai 18,29 juta, sementara konsumen aset digital dan kripto mencapai 22,4 juta.
- OJK memperkuat regulasi, tata kelola, dan pelindungan konsumen guna mendorong industri yang aman dan berkelanjutan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) seiring meningkatnya adopsi layanan keuangan digital di Indonesia.
Hingga saat ini, OJK mencatat terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.
Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sedangkan total hit konsumen pada platform PKA telah mencapai 130,78 juta.
Baca juga: 5 Cara Trading Kripto dengan Keuntungan Maksimal
Selain itu, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan terus meningkat menjadi 1.346 kerja sama.
Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, 2 Bursa Aset Keuangan Digital, 2 Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan 2 Pengelola Tempat Penyimpanan.
Sementara itu, jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto tercatat mencapai 22,4 juta.
OJK Susun Roadmap IAKD 2026–2031
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri ke depan agar lebih visioner, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan teknologi serta kebutuhan perekonomian nasional
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 3 Juli 2026.
Baca juga: POJK Baru Bikin Influencer Kripto Tak Bisa Lagi Asal Promosi
Menurutnya, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yaitu affordability (keterjangkauan), integrity (integritas), agility (kelincahan), dan sovereignty (kedaulatan).
Keempat prinsip tersebut akan menjadi fondasi dalam pengembangan ekosistem IAKD Indonesia agar mampu menciptakan industri keuangan digital yang lebih kuat dan berdaya saing.
Perkuat Regulasi dan Pelindungan Konsumen
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerangka regulasi, tata kelola, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan..
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya industri keuangan digital, aset digital, dan aset kripto yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra


