Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Aset Kripto, Nilainya Fantastis

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Aset Kripto, Nilainya Fantastis

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, pola tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus berkembang. Teranyar, TPPU memanfaatkan basis teknologi seperti crypto currency, aset virtual non-fungible token (NFT).

Berdasarkan Data Crypto Crime Report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” jelasnya, dinukil laman setkab.go.id, Kamis, 18 April 2024.

Jokowi menegaskan, penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif, baik dalam sisi regulasi dan transparansi.

Baca juga : Mengenal Hanan Supangkat, Pengusaha yang Terseret Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan SYL

“Penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” jelasnya.

Selain TPPU, eks Wali Kota Solo ini mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurutnya, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Presiden.

Jokowi juga meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Sebab, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” pungkasnya.

Baca juga : Satgas TPPU Prioritaskan Usut Skandal Emas Bea Cukai Rp189 T

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Terjerat TPPU

Penanganan kasus TPPU di Tanah Air harus menjadi concern pemerintah. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

“Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Harta kekayaan Eko Darmanto pun menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan LHKPN 2021, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar di 2021. Sedangkan di laporan LHKPN 2022, Eko memiliki total harta kekayaan Rp 11,4 miliar. (*)

Related Posts

News Update

Top News