Poin Penting
- Jasa Raharja menyiapkan santunan Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal.
- Jasaraharja Putera memberikan tambahan perlindungan Rp20 juta melalui skema ATJP.
- Sebanyak 136 penumpang masih dalam proses pencarian setelah 107 korban selamat dievakuasi.
Jakarta – Jasa Raharja menyiapkan santunan bagi korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Ahli waris korban meninggal yang memenuhi ketentuan berhak menerima santunan hingga Rp70 juta.
Santunan tersebut terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP).
“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Antara, Senin, 14 September 2026.
Awaluddin meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan pendataan dan verifikasi korban berjalan sesuai ketentuan. Pelayanan juga mencakup proses santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, kendaraan, serta barang yang diangkut.
Baca juga: Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang dari Surabaya
Jasa Raharja terus memantau operasi pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait.
Santunan Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Sementara itu, korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Pembayaran biaya perawatan dilakukan langsung kepada rumah sakit.
Jasaraharja Putera Tambahkan Perlindungan Rp20 Juta
Tambahan perlindungan diberikan Jasaraharja Putera melalui perjanjian ATJP dengan PT Virgo Karya Shipping. Perlindungan ini mencakup korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami cacat tetap.
Nilai santunan mencapai Rp20 juta untuk setiap korban. Selain itu, biaya perawatan medis ditanggung maksimal Rp10 juta per orang.
ATJP juga mencakup kerusakan fisik kendaraan yang diangkut kapal. Sebanyak 89 kendaraan tercatat dalam skema perlindungan tersebut.
Nilai pertanggungan kendaraan berkisar Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit, tergantung klasifikasi kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.
Baca juga: Ada Foto Anak Krakatau Sebelum Kapal Jurnalis Hilang, Diduga dari Pulau Sertung
Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan tim perusahaan berada di Posko Pelabuhan Trisakti untuk melakukan verifikasi data dan mendukung proses santunan serta penyelesaian klaim.
“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.
136 Penumpang Masih dalam Pencarian
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta pencarian dan evakuasi korban menjadi prioritas. Pendataan penumpang juga dilakukan bersamaan dengan operasi pencarian.
KMP Virgo Transport 8 bertolak dari Pelabuhan Surabaya menuju Pelabuhan Banjarmasin pada 12 September 2026 pukul 06.52.
Berdasarkan data manifes, kapal membawa 243 orang. Hingga sore hari, Basarnas telah mengevakuasi 107 korban selamat dan 6 korban meninggal dunia.
“Hingga sore hari ini, Basarnas berhasil mengevakuasi 107 korban selamat dan 6 korban meninggal dunia. Sebanyak 136 penumpang masih dalam proses pencarian,” terangnya.
Menhub menyerahkan penyebab kecelakaan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada KNKT untuk menjalankan investigasi.
“Kami tidak ingin mendahului investigasi KNKT. Yang terpenting, semoga penyebab kecelakaan ini dapat diketahui secara jelas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran di kemudian hari,” tutur Menhub.
Baca juga: Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur
Kementerian Perhubungan juga telah membuka Posko Terpadu di Pelabuhan Trisakti untuk memudahkan koordinasi, penyelamatan, dan pendataan korban.
Masyarakat yang kehilangan anggota keluarga diminta segera melaporkan informasi kepada petugas posko. Sementara itu, proses verifikasi data terus dilakukan untuk memastikan penerima santunan korban kecelakaan kapal. (*)
Editor: Yulian Saputra


