Poin Penting
- Insiden tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur menewaskan 14 orang dan menyebabkan 84 korban luka yang kini dirawat di berbagai rumah sakit
- PT KAI bersama pihak asuransi menanggung biaya pengobatan, santunan, dan pemakaman korban, serta memastikan seluruh korban mendapat perlindungan dari Jasa Raharja sesuai aturan
- Jasa Raharja memberikan santunan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal atau cacat tetap dan Rp20 juta untuk perawatan.
Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan data terbaru korban insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line dengan Kereta Api (KA) jarak jauh Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada Senin (27/4) di Stasiun Bekasi Timur, hingga Selasa pukul 08.45 WIB tercatat sebanyak 14 korban meninggal dunia.
Selain itu, terdapat 84 korban luka-luka yang tengah menjalani penanganan medis di sejumlah fasilitas kesehatan, antara lain RSUD Kota Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, dan RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, dan RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.
Dalam hal ini, KAI bersama pihak asuransi juga akan memastikan seluruh biaya pengobatan luka serta santunan dan biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia ditanggung sesuai ketentuan.
Baca juga: Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, KAI Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban
Di samping itu, seluruh korban insiden KA tersebut juga mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dalam memberikan perlindungan dasar bagi penumpang.
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Mengutip Jasa Raharja, adapun UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jo. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 menyebutkan yang dimaksudkan alat angkutan penumpang umum ialah setiap kendaraan bermotor, kereta api termasuk kereta api listrik, kapal dari perusahaan pelayaran nasional dan pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional.
Alat angkutan umum yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran dan memiliki izin trayek reguler atau trayek tidak tetap dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Fakta-Fakta Insiden KRL-KA Argo Bromo di Bekasi: 14 Meninggal, Prabowo Soroti Lintasan
Proses Pengajuan Santunan Jasa Raharja
- Menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Untuk PT Kereta Api (Persero), surat keterangannya adalah dalam bentuk telegram yang dikeluarkan oleh kepala stasiun terdekat dari lokasi terjadinya kecelakaan.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP/Identitas korban/ahli waris korban.
Bukti lain yang diperlukan
- Dalam hal korban luka-luka, kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia, kartu keluarga/surat nikah (bagi yang sudah menikah)
Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah
- Anak-anaknya yang sah
- Orang tuanya yang sah
Adapun, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap (maksimal) sebesar Rp50 juta, serta untuk perawatan senilai Rp20 juta. (*)
Editor: Galih Pratama








