Poin Penting
- Dua bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi kredit dan TPPU.
- Jaksa menyebut ada manipulasi laporan keuangan, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
- Dana hasil kejahatan diduga disamarkan dan digunakan untuk membeli berbagai aset, serta dituntut membayar uang pengganti Rp677 miliar.
Semarang – Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil yang telah pailit tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4), juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 20 April 2026.
Baca juga: Fakta Persidangan Bantah Dakwaan: Saksi Ahli Sebut Kredit Macet BJB-Sritex Perdata Bukan Korupsi
Jaksa menyebut, kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan data yang disampaikan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama dalam perkara yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun
“Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa berdampak pada perekonomian daerah.
Perkara TPPU
Sementara itu, terkait dugaan TPPU, jaksa menyebut kedua terdakwa menyamarkan hasil tindak pidana dengan memasukkan dana ke rekening operasional perusahaan agar terlihat sebagai pendapatan sah.
Selain itu, dana tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti tanah, rumah, apartemen, dan mobil.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.
Baca juga: Menguak Dugaan Kegagalan KAP dan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Skandal Kredit Sritex
Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. (*)








