Poin Penting
- Menkeu Purbaya memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan memindahkan payroll ASN daerah dari BPD ke Himbara.
- DPK BPD mengalami penurunan seiring berkurangnya transfer pemerintah pusat ke daerah.
- Pemerintah membuka opsi menempatkan uang negara di sejumlah BPD untuk menjaga likuiditas.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak akan memindahkan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke himpunan bank milik negara (Himbara).
“Saya tegaskan lagi, pemerintah pusat tidak ada kebijakan mengubah transfer gaji ASN daerah dari BPD dipindahkan ke Himbara, nggak ada,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan Komite VI DPD RI, Senin, 14 September 2026.
Baca juga: Payroll Pergi, NPL Datang: Jangan Bunuh BPD Demi Kebijakan Setengah Hitung
Purbaya mengaku tidak mengetahui dari mana isu tersebut berasal. Meski demikian, pihaknya terus memonitor kondisi keuangan BPD.
“Jadi saya nggak tahu itu isu dari mana. Bahkan saya kaget, ketika Menteri Dalam Negeri menanyakan kebijakan saya itu. Saya juga kaget ‘Pak Menteri, nggak ada kebijakan itu’. Kita juga ngerti kalau dilakukan BPD pasti akan jatuh,” tukasnya.
DPK BPD Tertekan
Purbaya menyebutkan pemantauan tersebut termasuk terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terjadi penurunan yang signifikan akibat Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat berkurang.
“Saya juga monitor kondisi keuangan BPD. Dana Pihak Ketiga BPD itu turun dengan signigikan, karenakan transfer ke daerahnya berkurang,” jelasnya.
Bendahara negara ini juga membuka opsi agar BPD diberikan Penempatan Uang Negara (PUN) atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menjaga likuidtas.
“Jadi saya sempat berpikir, kita kan taruh uang di Himbara, bagaimana kalau kita coba di beberapa BPD,” bebernya.
Baca juga: Purbaya Pertimbangkan Penempatan Uang Negara di BPD, Ini Alasannya
OJK: Likuiditas BPD Masih Aman
Sebelumnya, Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengalihan payroll ASN merupakan kebijakan strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan terukur apabila benar-benar diterapkan.
Namun, hingga saat ini tidak ada rencana maupun instruksi pemerintah untuk memindahkan payroll ASN dari BPD ke Himbara.
“Namun demikian, mengacu pada pemberitaan di media massa nasional, saat ini tidak ada rencana maupun instruksi dari pemerintah untuk mengalihkan payroll ASN dari BPD ke Himbara dan pembayaran gaji ASN masih menggunakan mekanisme yang telah berjalan,” jelas Dian kepada Infobanknews, 10 September 2026.
Di sisi lain, Dian memastikan, kondisi likuiditas BPD secara umum masih terjaga. Berdasarkan data Juli 2026, sejumlah indikator likuiditas BPD masih berada di atas ambang batas ketentuan. Rasio Liquidity coverage ratio (LCR) industri BPD tercatat sebesar 174,55 persen, AL/NCD 106,04 persen, dan AL/DPK 22,29 persen.
“Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai,” jelas Dian.
Baca juga: Soal Kabar Payroll ASN Beralih dari BPD ke Himbara, Begini Tanggapan OJK
Menurut Dian, segmen ASN merupakan salah satu basis nasabah utama sekaligus mitra strategis bagi BPD. Meskipun struktur dana pihak ketiga (DPK) BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemda, dana payroll ASN menjadi salah satu sumber pendanaan yang relatif stabil bagi BPD.
Apabila terjadi pergeseran dana payroll ASN dari BPD, lanjut Dian, masing-masing bank perlu melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan likuiditasnya agar rasio likuiditas tetap berada dalam koridor aman.
“Adapun tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank,” jelasnya.
Dian menekankan bahwa dana yang dihimpun BPD, baik berasal dari dana Pemda maupun non-Pemda, pada akhirnya akan kembali disalurkan melalui kredit dan pembiayaan. Karena itu, keberadaan payroll ASN di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi bank untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor yang membutuhkan. (*)
Editor: Yulian Saputra


