Poin Penting:
- Hingga 30 April 2026, terdapat 7 BPR-BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
- Total klaim penjaminan yang telah dibayarkan LPS kepada nasabah mencapai Rp304,8 miliar.
- LPS menilai tren likuidasi BPR/BPRS pada 2026 masih dalam kategori normal.
Jakarta – Ketua Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan sebanyak tujuh BPR dan BPRS telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 April 2026. Dari jumlah tersebut, tiga bank merupakan kasus likuidasi atau resolusi yang terjadi sepanjang tahun ini.
Menurut Anggito, total simpanan layak bayar dari tiga bank yang dilikuidasi pada 2026 mencapai Rp1,53 triliun. Sementara nilai klaim penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah mencapai Rp304,8 miliar.
“Mengenai jumlah BPR yang likuidasi sepanjang tahun 2026 hingga tanggal 30 April itu ada 7 BPR-BPRS yang telah dicabut izin usaha oleh OJK,” ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Bos LPS Ungkap 15 Juta Warga Usia Produktif Belum Punya Rekening
LPS Pastikan Penanganan Klaim Sesuai Ketentuan
LPS menegaskan seluruh proses penanganan bank gagal dan pembayaran klaim nasabah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Anggito mengatakan, lembaganya memastikan proses resolusi berjalan cepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Sementara itu ada 3 di antara bank yang dilikuidasi atau resolusi di tahun ini. Jadi dari 7 itu ada 3 yang khusus tahun ini dengan total simpanan layak bayar adalah Rp1,53 triliun,” katanya.
Ia menambahkan, dari total nominal tersebut, klaim yang sudah ditangani mencapai Rp304,8 miliar.
“Dari nominal tersebut jumlah yang telah dilakukan penanganan klaim sebesar Rp304,8 miliar,” ujar Anggito.
Tren Likuidasi BPR-BPRS Dinilai Masih Normal
Meski jumlah pencabutan izin usaha BPR/BPRS terus bertambah, LPS menilai kondisi tersebut masih berada dalam pola normal dan belum menunjukkan lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Jadi kalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025 memang tidak ada tambahan ataupun secara tahunan tidak ada tambahan BPR-BPRS yang likuidasi, jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026,” kata Anggito.
LPS juga memastikan tetap menjaga stabilitas sektor perbankan melalui fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank. Dalam menjalankan tugas tersebut, LPS bersama anggota KSSK terus melakukan koordinasi dan pertukaran informasi terkait perkembangan sektor keuangan nasional.
Baca juga: LPS: Lebih dari 90 Persen Rekening Nasabah Bank Telah Dijamin
LPS Jaga Kredibilitas Sistem Penjaminan
Untuk menjaga kepercayaan investor dan nasabah, LPS memastikan seluruh proses resolusi bank dilakukan sesuai target waktu dan standar layanan yang berlaku.
Anggito mencontohkan, apabila proses resolusi ditetapkan selesai dalam lima hari, maka LPS akan memenuhi tenggat tersebut demi menjaga kredibilitas kebijakan sektor keuangan.
Selain itu, LPS juga membuka akses informasi bagi pihak yang membutuhkan penjelasan terkait proses penjaminan maupun pengembalian biaya penjaminan.
Dengan kondisi tersebut, LPS menilai stabilitas sektor BPR/BPRS hingga kuartal I 2026 masih terkendali dan belum menunjukkan tekanan yang mengkhawatirkan. (*)
Editor: Galih Pratama


