Poin Penting
- PPN jalan tol kembali menjadi sorotan dan masih dalam tahap kajian.
- Wacana sudah muncul sejak 2015 namun belum terealisasi.
- Pemerintah menargetkan mekanisme kebijakan rampung pada 2028.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kembali mencuatnya isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Purbaya menyatakan akan meninjau kembali berkas dan regulasi terkait untuk memastikan apakah kebijakan tersebut akan diimplementasikan atau tetap dibebaskan.
“Saya nggak tahu nanti saya cek lagi. Informasinya bagaimana? Mau dikenain lagi apa mau dibebasin? Aturannya di saya?” ujar Purbaya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Baca juga: Siap-siap! Lewat Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028
Purbaya juga mengaku terkejut saat diingatkan bahwa rencana pemungutan pajak tol telah diwacanakan sejak 2015, namun belum terealisasi hingga kini.
“Belum selesai sampai sekarang? Sudah 10 tahun, nanti saya cek,” ungkapnya.
Sebagai informasi, wacana PPN atas jalan tol bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan melalui PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak saat itu, Sigit Priadi Pramudito.
Penundaan dilakukan untuk menjaga iklim investasi serta menghindari perbedaan persepsi di masyarakat.
Masuk Agenda Strategis DJP
Kini, wacana tersebut kembali mencuat seiring upaya pemerintah memperluas basis penerimaan pajak di tengah keterbatasan fiskal.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memungut PPN atas jasa jalan tol sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.
Baca juga: WIKA Kebut Pembangunan Jalan Tol IKN 3B-2
Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan memperluas basis pajak untuk menciptakan sistem perpajan yang lebih adil.
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip, Selasa, 21 April 2026.
Target Implementasi 2028
Dalam dokumen tersebut, mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditargetkan rampung pada 2028
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029. (*)
Editor: Yulian Saputra








