Poin Penting
- Istana menyebut calon gubernur BI wajib memenuhi kriteria “merah putih”.
- Presiden Prabowo belum mengajukan calon gubernur BI definitif ke DPR.
- Destry Damayanti otomatis menjadi pejabat sementara sesuai mekanisme undang-undang.
Jakarta – Istana menegaskan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru wajib memiliki kriteria “merah putih”. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tanpa menjelaskan makna yang dimaksud.
“Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih,” kata Prasetyo di dalam gerbong Kereta Api (KA) Nusantara Explorer yang melaju dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, dikutip Antara.
Pernyataan tersebut muncul di tengah belum adanya keputusan Presiden Prabowo Subianto. Hingga Kamis malam, nama calon definitif belum diajukan ke DPR.
Baca juga: Komisi XI DPR Ingatkan Gubernur BI Pengganti Perry Wajib Jaga Independensi
Gubernur BI Definitif Masih Menunggu Keputusan Presiden
Prasetyo menjelaskan proses penetapan gubernur BI mengikuti mekanisme undang-undang. Presiden belum mengambil keputusan terkait pengajuan calon definitif.
“Sampai hari ini, Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan pengunduran diri Perry Warjiyo membuat jabatan dijalankan pejabat sementara. Posisi itu otomatis dipegang Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.
Menurut Prasetyo, pengaturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Karena itu, tidak diperlukan penunjukan khusus untuk pejabat sementara.
Destry Kandidat Kuat Gubernur BI?
Nama Destry Damayanti mulai disebut sebagai kandidat kuat. Namun, Prasetyo menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Hanya Beliau yang tahu,” ujar Prasetyo.
Jawaban singkat itu menunjukkan Istana belum membuka arah pilihan Presiden. Spekulasi mengenai calon gubernur BI definitif pun masih terus berkembang.
Baca juga: Diisukan Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Purbaya Jawab Begini
Sebelumnya, Prasetyo bersama Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo. Pengumuman dilakukan di Jakarta, Senin (27/7).
Prasetyo menyebut Presiden menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu malam. Proses administrasi kemudian langsung ditindaklanjuti pemerintah.
Istana memastikan pemberhentian Perry dilakukan secara hormat. Keputusan Presiden akan segera diterbitkan untuk menyelesaikan proses administrasi.
“Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur BI,” kata Prasetyo.
Penunjukan Destry sebagai pejabat sementara juga disebut sesuai aturan terbaru. Dasarnya adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
Dengan belum adanya nama definitif, perhatian pasar kini tertuju pada langkah Presiden berikutnya. Kriteria “merah putih” yang disampaikan Istana menjadi sinyal awal dalam proses pemilihan gubernur BI baru. (*)


