Ini Upaya Pemerintah Stabilkan Harga Daging

Ini Upaya Pemerintah Stabilkan Harga Daging

Jakarta–Beberapa pekan ini masyarakat menjerit karena kelangkaan pasokan daging. Selain langka, harga daging yang melonjak juga dikeluhkan oleh masyarakat.

Melihat hal tersebut, pemerintah memfokuskan upaya untuk memastikan pasokan dan stabilitas harga daging sapi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan daging sapi dalam negeri terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam keterangan resminya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tersebut didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi,” ujar dia.

Permintaan daging sapi yang terus meningkat tersebut, lanjutnya, belum dapat dipenuhi oleh pasokan daging sapi dari peternak lokal. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah berupaya meningkatkan pasokan produksi daging sapi dalam negeri, antara lain melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, serta penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR).

Sebagai informasi, produksi sapi peternak lokal hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun, atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pasokan sekitar 235,16 ribu ton. Mengingat upaya pemenuhan pasokan daging sapi dalam negeri memerlukan waktu, maka untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri perlu dibarengi dengan pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan tersebut.

Selain itu, untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga daging sapi, pemerintah juga akan menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan, mengingat masih terbatasnya jumlah negara pemasok saat ini. Hal ini antara lain dilakukan dengan memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE).

Untuk menindaklajuti hal tersebut, Menteri Pertanian akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis risiko, dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE. Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap dapat dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau saat terjadi kenaikan harga daging yang berpotensi memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga.

Adapun jenis ternak yang dapat dimasukkan yaitu sapi atau kerbau bakalan. Sementara, produk hewan yang dapat didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau.(*)

Related Posts

News Update

Top News