Poin Penting
- OJK menegaskan penundaan transaksi rekening nasabah memiliki dasar hukum dan diatur dalam UU TPPU serta POJK No. 8/2023
- OJK tengah mendalami kasus penundaan rekening salah satu bank dan akan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran ketentuan
- OJK memastikan dana nasabah tetap aman dan penundaan transaksi bersifat sementara sebagai bagian dari upaya perlindungan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan soal penundaan transaksi atas rekening PT Bank Mandiri Tbk milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
“Adapun pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain di dalam peraturan terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelas Dian kepada Infobanknews, 25 Agustus 2026.
Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, kata Dian, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut.
“Di antaranya, PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim,” tambah Dian.
Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
Baca juga: Kasus Blokir Rekening: Bank Mandiri Tidak Salah, APH “Offside” dan OJK Harus Turun Tangan
OJK Lakukan Proses Pendalaman
Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Selain itu, OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada.
“Kami juga akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank, termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan,” jelas Dian.
Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Selanjutnya, Dian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut. OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan pengawasan OJK.
“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan permasalahan rekening tersebut,” kata Dian.
Dia juga memaklumi bahwa respons masyarakat menunjukkan bahwa isu ini merupakan hal yang penting karena berbagai kejadian, isu, ataupun rumor yang terkait dengan perbankan bisa jadi tidak hanya berdampak pada satu bank tertentu yang menjadi topik, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan, terutama atas hal-hal yang bersinggungan dengan reputasi maupun kepercayaan masyarakat tersebut.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ungkap Dian.
Baca juga: OJK Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online
Namun demikian, lanjut Dian, perlu OJK sampaikan pula bahwa penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan.
“Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan,” kata Dian.
Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali.
“Dengan demikian, pemahaman terkait sistem yang bekerja untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil dan profesional tersebut pada prinsipnya merupakan bagian yang penting untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Dian. (*)


