Jakarta–Pemerintah memutuskan untuk menaikkan kesejahteraan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil untuk mendukung pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab pimpinan KPK.
Pada 2 November 2015 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
PP ini terutama merubah Pasal 3, bahwa Pimpinan KPK mengenai besaran penghasilan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok ketua KPK dan wakil ketua tetap, masing-masing sebesar Rp 5,04 juta dan Rp 4,62 juta. Sementara untuk tunjangan mengalami kenaikan.
Tunjangan jabatan ketua naik dari Rp15,12 juta menjadi Rp24,82 juta, dan untuk wakil ketua naik dari Rp12,47 juta menjadi Rp20,48 juta. Tunjangan kehormatan untuk ketua naik dari Rp1,46 juta menjadi Rp2,39 juta, dan untuk wakil ketua naik dari Rp1,30 juta menjadi Rp2,13 juta.
Pasal 4 PP ini juga menegaskan, bahwa selain Penghasilan sebagaimana dimaksud, pimpinan KPK diberikan Tunjangan Fasilitas tunjangan Perumahan, tunjangan transportasi, unjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
Disebutkan, tunjangan perumahan untuk ketua naik dari Rp23,00 juta menjadi Rp37,75 juta, dan tunjangan untuk wakil ketua naik dari Rp21,28 juta mnejadi Rp34,90 juta. Tunjangan transportasi ketua naik dari Rp18 juta menjadi Rp 29,54 juta, dan untuk kali ketua naik dari Rp16,65 juta menjadi Rp27,33 juta.
Sementara itu, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan Jiwa untuk ketua dan wakil ketua KPK naik dari Rp2,20 juta menjadi Rp16,33 juta. Tunjangan hari tua untuk Ketua KPK ditetapkan naik dari Rp5,41 juta menjadi Rp8,06 dan untuk Wakil Ketua naik menjadi Rp6,81 juta dari Rp4,59 juta.
Dalam PP pasal 4 ayat 2 menyebutkan, besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. Adapun tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan pemberian Tunjangan Hari Tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. (*) Rezkiana Nisaputra