Kartu KJP hanya dapat digunakan oleh yang berhak. Dana yang ada dalam KJP, ada yang bisa ditarik tunai, dan adapula yang hanya bisa dibelanjakan perlengkapan sekolah.
Jakarta–Dalam rangka melayani pengguna Kartu Jakarta Pintar (KJP), sesuai kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah menjelaskan bahwa ada maksimal nominal bagi penerima dana KJP. Nominalnya masing-masing adalah, untuk SD & PKBM sebesar Rp100ribu per bulan, SMP dan sederajat sebesar Rp150ribu per bulan dan SMA sederajat sebesar Rp200 ribu per bulan. Jumlah maksimal yang dapat ditarik adalah sebesar Rp50 ribu dengan ketentuan 2 minggu sekali untuk siswa SD, seminggu sekali untuk siswa SMP dan sederajat serta SMA dan sederajat.
Penarikan untuk biaya transportasi sebesar Rp50 ribu dapat dilakukan melalui counter & ATM Bank DKI. Sedangkan penarikan untuk biaya keperluan alat tulis dan perlengkapan alat tulis sebesar Rp500ribu tidak dapat diambil secara tunai dan harus dibelanjakan serta tidak memiliki jangka waktu untuk pencairannya. Pemegang KJP diperkenankan untuk mengambil lebih dari nominal yang ditentukan apabila memiliki saldo tabungan dari dana KJP tahun lalu.
Kendati pencairan dana KJP dapat dilakukan secara tunai (untuk biaya transportasi Rp50ribu) melalui counter Bank DKI, Zulfarshah tetap menyarankan pemegang KJP untuk melakukan penarikan via ATM Bank DKI. “Sebab, penarikan dana KJP di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan. ATM Bank DKI berjumlah sebanyak 304 dan tersebar di kantor layanan Bank DKI dan di kantor kecamatan DKI jakarta” terangnya.
Adapun untuk dana sebesar Rp500 ribu yang diperuntukkan pembelian alat tulis dan perlengkapan alat sekolah (pakaian seragam, tas, dan sepatu) dapat dipergunakan secara non tunai di toko buku atau merchant-merchant yang menyediakan EDC (electronic data capture) Bank DKI dan Debit Prima.
Pengguna KJP diminta menginput nomor PIN pada saat melakukan transaksi melalui EDC Bank DKI dan Debit Prima. “Penerima dana KJP tidak perlu khawatir. Penarikannya memang dibatasi dan tidak boleh ditarik tunai karena memang sesuai kebijakan Gubernur (Pemprov DKI Jakarta). Uang KJP tidak hangus atau hilang dan menambah saldo tabungan” ujar Zulfarshah.
Zulfarshah juga menjelaskan kepada yang belum mendapatkan kartu ATM KJP dapat melakukan pengambilan di kantor Bank DKI sesuai dengan yang tercantum pada buku tabungan penerima KJP. Caranya, cukup dengan melampirkan buku tabungan dan KTP orang tua siswa atau wali. Setelah Kartu diterima berikut dengan PINnya, ATM bisa digunakan melalui proses aktivasi yang prosesnya memerlukan waktu 1 x 24 jam.
Zulfarshah juga mengingatkan kepada pemegang KJP agar senantiasa menjaga kerahasiaan nomor PIN (personal identification number) dengan tidak memberitahukannya kepada siapapun. Bagi pemegang KJP yang tidak ingat nomor PIN nya, atau PIN terblokir agar segera mengunjungi customer service Bank DKI ditempat membuka rekening Bank DKI untuk melakukan reset PIN dengan mengisi formulir pengaduan nasabah. Mekanisme yang sama juga berlaku bagi para pemegang Kartu Jakarta Pintar yang kehilangan kartunya.
Secara prinsip, Bank DKI berupaya maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemegang KJP. Bank DKI juga melakukan validasi & verifikasi para pemegang KJP untuk memastikan agar yang menerima adalah orang-orang yang sesungguhnya secara valid. Bank DKI pun melakukan rekonsiliasi dengan Dinas Pendidikan. “Kami ingin semuanya berjalan dengan baik dan lancar, aman dan nyaman untuk semua pihak” tandas Zulfarshah.
Apabila mengalami hambatan, pemegang KJP dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 500 351, mendatangi lokasi kantor layanan Bank DKI, atau dapat juga langsung menanyakan kepada petugas customer service Bank DKI.