Poin Penting:
- OJK mencatat industri PPDP tetap stabil, namun 16 entitas masih dalam pengawasan khusus.
- Pertumbuhan premi asuransi melambat, dengan segmen jiwa masih mengalami kontraksi.
- Dana pensiun mencatat pertumbuhan tertinggi, sementara penjaminan relatif terbatas.
Jakarta – Kinerja sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat tetap stabil hingga Maret 2026. Meski demikian, di balik stabilitas tersebut, OJK mengungkap adanya 16 entitas yang masuk dalam pengawasan khusus, mencerminkan masih adanya tantangan di industri PPDP.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas PPDP merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, melalui webinar, Selasa (5/5/2026).
“Kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang tinggi,” ujar Ogi.
Baca juga: OJK: Likuiditas Valas Perbankan Memadai untuk Kebutuhan Utang Luar Negeri Korporasi
Ia menambahkan, sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian.
OJK: Kinerja Asuransi Stabil, tapi Premi Masih Tertahan
Di sektor asuransi, OJK mencatat total aset industri mencapai Rp1.195,75 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 4,38 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).
Aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen YoY. Namun, pertumbuhan premi masih terbatas. Hingga Maret 2026, akumulasi premi hanya mencapai Rp88,36 triliun atau tumbuh 0,74 persen YoY.
Secara rinci, premi asuransi jiwa justru mengalami kontraksi 0,14 persen YoY menjadi Rp47,12 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,77 persen YoY menjadi Rp41,24 triliun.
Dari sisi permodalan, risk-based capital (RBC) industri tetap kuat, dengan RBC asuransi jiwa sebesar 474,26 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 316,32 persen, jauh di atas batas minimum 120 persen.
Sementara itu, asuransi nonkomersial mencatatkan total aset Rp218,23 triliun atau terkontraksi 0,92 persen YoY.
Dana Pensiun Melesat, Penjaminan Tumbuh Terbatas
Kinerja dana pensiun menunjukkan pertumbuhan signifikan. Total aset dana pensiun mencapai Rp1.684,89 triliun atau naik 10,49 persen YoY.
Program pensiun sukarela mencatatkan aset Rp408,82 triliun atau tumbuh 6,71 persen YoY. Adapun program pensiun wajib mendominasi dengan aset Rp1.276,07 triliun atau meningkat 11,76 persen YoY.
Di sisi lain, industri penjaminan mencatat pertumbuhan lebih terbatas dengan total aset sebesar Rp47,48 triliun atau naik 0,77 persen YoY per Maret 2026.
Baca juga: Geopolitik Memanas, OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Lakukan Stress Test Berkala
OJK Perkuat Regulasi dan Awasi Ketat Industri
Dalam rangka memperkuat industri PPDP, OJK terus menggulirkan sejumlah kebijakan strategis.
Pertama, penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026, guna menjaga kualitas pelaporan seiring implementasi PSAK 117.
Kedua, perpanjangan kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga 31 Desember 2027 bagi perusahaan asuransi umum dan penjaminan tertentu.
Ketiga, penyusunan RPOJK terkait integritas pelaporan keuangan serta peta jalan keuangan berkelanjutan sektor PPDP 2026–2030.
Keempat, pelaksanaan kegiatan literasi dan peningkatan awareness melalui PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 dan edukasi penjaminan di daerah.
Kelima, peluncuran QR code pada surat tanda terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi sebagai bagian dari transformasi digital.
“Inovasi ini memungkinkan verifikasi status pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real-time sehingga meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong kepercayaan dan integritas dalam industri pialang,” jelas Ogi.
Di sisi lain, pengawasan industri juga diperketat. Hingga Maret 2026, sebanyak 116 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 80,56 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama.
Namun demikian, OJK saat ini masih melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun sebagai langkah mitigasi risiko dan perlindungan konsumen.
Secara keseluruhan, meskipun stabilitas industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap terjaga, langkah OJK dalam memperketat pengawasan menunjukkan bahwa risiko di sektor ini masih perlu diantisipasi secara serius guna menjaga keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen. (*)
Editor: Yulian Saputra


