Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis tingkat melek keuangan masyarakat di Indonesia akan terus meningkat, menyusul hasil naiknya indeks literasi dan inklusi keuangan.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) kedua yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 29,66 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82 persen.
Angka tersebut meningkat dibanding hasil SNLIK pada 2013, yaitu indeks literasi keuangan 21,84 persen dan indeks inklusi keuangan 59,74 persen. Dengan demikian telah terjadi peningkatan pemahaman keuangan (well literate) dari 21,84 persen menjadi 29,66 persen, serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) dari 59,74 persen menjadi 67,82 persen.
(Baca juga: Lewat Laku Pandai, OJK Bidik Inklusi Keuangan 75% di 2019)
“Peningkatan tersebut merupakan hasil kerja keras OJK dan Industri Jasa Keuangan, yang terus berusaha secara berkesinambungan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat,” kata Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, OJK bersama IJK akan terus mendorong dan melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan agar target indeks inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebesar 75% pada tahun 2019 dapat tercapai. (Bersambung ke halaman berikutnya)
SNLIK 2016 dilakukan OJK untuk mengukur efektivitas implementasi SNLIK 2013 yang telah dilakukan dan memetakan kembali tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat terkini.
Survei tahun 2016 mencakup 9.680 responden di 34 provinsi yang tersebar di 64 kota/ kabupaten di Indonesia dengan mempertimbangkan gender, strata wilayah, umur, pengeluaran, pekerjaan, dan tingkat pendidikan.
(Baca juga: Literasi Keuangan Kunci Pasar Modal dan Perbankan)
Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen, khususnya dalam berinteraksi dengan industri jasa keuangan. Perlindungan masyarakat dalam konteks preventif memiliki aspek literasi dan edukasi keuangan dan capacity building yang membutuhkan strategi khusus dalam implementasinya.
Untuk pertamakalinya OJK melaksanakan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLK) pada tahun 2013, dengan hasil dari setiap 100 penduduk di Indonesia hanya 21 orang yang well-literate (indeks literasi keuangan 21,84%). Demikian halnya untuk inklusi keuangan, dari 100 penduduk Indonesia, hanya 59 orang yang memiliki akses terhadap produk/layanan jasa keuangan (indeks inklusi keuangan 59,74%). (*)


