Imbal Hasil Broker Fee Berubah per 1 Januari 2017

Imbal Hasil Broker Fee Berubah per 1 Januari 2017

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) telah sepakat untuk mengatur batas bawah imbal jasa perdagangan efek (broker fee) yang akan berlaku per 1 Januari 2017.

Pengaturan batas bawah broker fee didapat melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) APEI. Di mana hampir seluruh anggota APEI menyetujui penetapan besaran minimum fee untuk broker.

“Posisi fee broker transaksi remote trading atau melalui perantara perdagangan efek kena 0,20% untuk transaksi beli dan 0,30% untuk transaksi jual. Sedangkan transaksi melalui platform perdagangan elektronik (online) batas bawah 0,18% untuk beli dan 0,28% untuk transaksi jual,” ucap Ketua Umum APEI Susi Meilina, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, di Jakarta.

Minimum fee itu, diakui Susi, berlaku untuk transaksi reguler di luar crossing, DM, algo-trading/DSA, program trading, dan nasabah afiliasi. Untuk transaksi terkait tax amnesty, dikecualikan dari ketentuan ini.

Pengaturan minimum broker fee tersebut, dikarenakan adanya peningkatan kapasitas perusahaan efek (broker). Sedangkan hasil kajian dari konsultan keuangan PricewaterhouseCoopers (PwC), ditemukan 83% laba usaha broker mengalami kerugian selama tiga tahun belakangan ini.

“Kajian PwC menyebutkan ada 83%-85% boker alami bleeding,” ujar Susi.

Kerugian yang dialami broker, bilang Susi, karena ada perang tarif broker fee, sehingga tingkat besarannya bergerak ke bawah. Susi mengharapkan, dengan penerapan kode etik tersebut bisa memperkuat kapasitas keuangan broker.

“Broker yang melanggar ketentuan itu, telah ada sanksi, mulai dari teguran hingga keluar dari keanggotaan APEI. Setiap sanksi akan disampaikan ke bursa dan OJK,” tutupnya. (*) Dwitya Putra

 

Editor : Apriyani K

Related Posts

News Update

Top News