Jakarta – PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) angkat suara ihwal perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan suku bunga deposito bank digital yang terbilang tinggi dan melebihi batas yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direktur Bisnis BNC Aditya Wahyu Windarwo mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan tersebut dan secara bertahap telah melakukan penyesuaian tingkat suku bunga deposito.
“BNC mendukung arahan dan imbauan dari OJK. Secara bertahap BNC telah melakukan penyesuaian tingkat suku bunga deposito untuk tenor-tenor tertentu,” katanya, kepada Infobanknews, Selasa, 1 Juli 2025.
Berdasarkan data Biro Riset Infobank, per triwulan I 2025, BNC menawarkan bunga deposito 7,50 persen per tahun. Angka ini berlaku untuk produk Deposito Flexi tenor 12 bulan.
Baca juga : BNC Kantongi Laba Rp159,94 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Pendorongnya
Adapun produk Deposito WOW mendapatkan suku bunga mulai 5 persen untuk tenor 7 hari (per 19 Maret 2025) dan bunga deposito 7,25 persen untuk jangka waktu 12 bulan
Ia menuturkan, pihaknya pun akan melakukan tinjauan (review) perihal permintaan penurunan suku bunga deposito serta menyesuaikan dengan market practice pada umumnya.
Sembari melakukan peninjauan, BNC juga melakukan efisiensi biaya dalam pengelolaan dana pihak ketiga dan akan memulai lebih banyak fokus kepada pertumbuhan kredit dan pendapatan fee based dari transaksional dan penjualan produk nonbank.
Baca juga : OJK Minta Bank Digital Turunkan Suku Bunga Deposito, Begini Respons Bos Krom Bank
Aditya menegaskan, perintah penurunan suku bunga deposito tak banyak memengaruhi likuiditas perseroan, termasuk penyaluran kredit dan pendapatan bank.
“Hingga saat ini posisi bank masih sangat likuid. Ini melihat dari rasio RIM dan LDR pada saat ini masih banyak room for improvement, sehingga BNC akan lebih memfokuskan kepada pertumbuhan kredit dan pengelolaan dana ketiga secara lebih efisien ke depannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengimbau agar penyesuaian bunga dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan antar kebutuhan pendanaan, profil risiko likuiditas, serta keberlanjutan model bisnis.
“Kemudian mempertimbangkan rasio keuangan yang sehat seperti BOPO dan CoF (cost of fund) dan tidak menciptakan persaingan bunga yang tidak sehat,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (2/6/2025) lalu. (*)