Poin Penting
- BCA menilai kenaikan BI Rate menjadi 5,50 persen sebagai langkah strategis menjaga stabilitas rupiah.
- Perseroan tetap menjaga keseimbangan antara likuiditas dan ekspansi kredit yang sehat.
- BI menaikkan suku bunga acuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar dan menjaga inflasi.
Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menilai keputusan Bank Indonesia (BI) mengerek suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,50 persen sebagai langkah strategis untuk merespons dinamika ekonomi global sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
“Kami senantiasa mencermati keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan ke level 5,50 persen. Kami melihat keputusan ini merupakan langkah strategis BI dalam merespons dinamika ekonomi global serta pergerakan nilai tukar rupiah,” ujar EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca juga: BI Tiba-Tiba Kerek Suku Bunga jadi 5,50 Persen, Ini Alasannya!
Menurut Hera, BCA secara konsisten memantau perkembangan suku bunga acuan beserta indikator makroekonomi lainnya, termasuk potensi risiko serta kondisi likuiditas sektor perbankan dan pasar yang dipengaruhi faktor permintaan maupun penawaran.
“Seiring dengan itu, BCA senantiasa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam menjaga keseimbangan antara kecukupan likuiditas dan ekspansi kredit yang sehat,” ujar Hera.
BCA Jaga Penyaluran Kredit Berkualitas
Selain menjaga likuiditas, BCA juga secara berkala mengevaluasi tingkat suku bunga kredit agar tetap sesuai dengan kondisi pasar dan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Hera menegaskan perseroan akan terus mendorong pertumbuhan kredit yang berkualitas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Ke depan, kami akan terus mendorong penyaluran kredit yang berkualitas dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko yang disiplin,” pungkasnya.
Baca juga: BCA Tebar Dividen Interim Perdana di Kuartal II, Simak Jadwal dan Tanggal Pencairannya
BI Naikkan Suku Bunga Demi Stabilitas Rupiah
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.
BI menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran target 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” tulis BI dalam keterangan resminya. (*)
Editor: Yulian Saputra


