Ikut Tax Amnesty, Nikmati 6 Keuntungan Ini

Ikut Tax Amnesty, Nikmati 6 Keuntungan Ini

Jakarta – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berjanji bahwa masyarakat yang ikut tax amnesty akan memperoleh sejumlah keuntungan yang rugi bila dilewatkan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menjabarkan ada enam keuntungan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak.

Pertama adalah penghapusan pajak terutang. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia dimana data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Dan terakhir, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Ken menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk ikut dalam program amnesti pajak. Karena program ini, lanjutnya, dilengkapi dengan teknologi yang dapat mengamankan setiap berkas wajib pajak sehingga aman.

Misalnya, berkas pengajuan permohonan amnesti pajak menggunakan barcode sebagai alat identifikasi sehingga identitas wajib pajak tidak akan dapat diketahui oleh siapa pun. Selain itu, para petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) juga tidak diperkenankan membawa alat perekam, telepon seluler, atau gawai lainnya. “Sehingga mereka tidak akan dapat memfoto dan menyebarluaskannya,” tandasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty), Kemenkeu juga membuka nomor Tax Amnesty Service di nomor 1500 745. Dengan menghubungi 1500 745, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi tentang berbagai hal terkait dengan program Amnesti Pajak. Layanan ini tersedia pada hari kerja sejak pukul 08.00 sampai dengan 16.00.

Sementara, wajib pajak yang berada di luar negeri, dapat berkonsultasi dengan menghubungi Tax Amnesty Service dengan nomor translasi aslinya, yaitu +6221 27881400. Selain itu, juga tersedia helpdesk Tax Amnesty di Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan yang berlokasi di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta. Helpdesk tersebut beroperasi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan nomor yang dapat dihubungi yaitu 021 3861489.(*)

Related Posts

News Update

Top News