Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan sebanyak 1.045,5 poin atau merosot hingga 14,29 persen secara year on year (YoY).
Berdasarkan volatilitas tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan hal itu memicu hasil investasi asuransi mengalami penurunan menjadi Rp14,80 triliun secara YoY pada Februari 2025.
“Pada Februari 2025, tercatat hasil investasi asuransi turun Rp14,80 triliun secara YoY. Penurunan ini disebabkan melemahnya pasar modal domestik yang ditunjukkan melalui melemahnya IHSG sebesar 1.045,5 poin atau minus 14,29 persen YoY,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, Senin, 28 April 2025.
Baca juga: IHSG Sesi I Lanjut Menguat 0,68 Persen ke Posisi 6.724
Sehingga, Ogi menuturkan, dengan masih bergejolaknya pasar saham saat ini, para pelaku usaha industri asuransi diimbau untuk mendiversifikasi portofolio investasi guna mengurangi risiko terkait fluktuasi pasar saham.
Meski begitu, dari sisi aset industri asuransi pada Februari 2025 mencapai Rp1.141,71 triliun atau naik 1,03 persen YoY dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya, yakni Rp1.130,05 triliun.
Tidak hanya itu, dari sisi asuransi komersil, total aset tercatat sebesar Rp920,25 triliun atau mengalami kenaikan sebanyar 1,15 persen YoY.
Baca juga: Bos OJK Ungkap Tantangan Ekonomi Global dan Dampaknya pada Indonesia
Adapun kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari-Februari 2025 tercatat senilai Rp60,27 triliun atau turun 0,94 persen yoy.
Angka itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 5,16 persen YoY dengan nilai sebesar Rp32,35 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 7,17 persen YoY dengan nilai sebesar Rp27,91 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 466,40 persen dan 317,88 persen di atas threshold sebesar 120 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra