Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ancaman scam kian serius dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan
- Hingga Juni 2026, IASC menerima 608 ribu laporan scam dan memblokir 557 ribu rekening terkait
- OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap scam dan segera melaporkan kasus ke IASC.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ancaman penipuan digital (scam) di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, pelaku kini memanfaatkan berbagai instrumen keuangan, mulai dari rekening money mule, merchant, dan sub-merchant, sistem pembayaran digital hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan scam tidak lagi sekadar tindak kriminal yang menyebabkan kerugian finansial, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada sistem keuangan.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi dalam Seminar On Scams di Jakarta, Senin (6/7).
Baca juga: Bos OJK Tegaskan SLIK Bukan Satu-Satunya Penentu Persetujuan Kredit
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya bertujuan mencegah kerugian materiil, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan di tengah transformasi digital yang terus berkembang.
“Kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat,” kata Kiki.
Laporan Penipuan
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan besarnya ancaman tersebut. Hingga Juni 2026, IASC telah menerima lebih dari 608 ribu laporan penipuan, memblokir lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas scam, mengamankan dana sebesar Rp674 miliar, serta berhasil mengembalikan hampir Rp200 miliar kepada para korban.
Kiki menilai perkembangan modus penipuan yang semakin kompleks membuat penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.
Karena itu, OJK terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Bank Indonesia, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, hingga regulator di berbagai negara.
“Scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu dibutuhkan kemitraan publik dan swasta yang kuat untuk memperkuat pertukaran data, intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” imbuh Kiki.
Di kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, juga mengingatkan bahwa dampak scam jauh lebih besar daripada sekadar kehilangan uang.
Menurutnya, setiap kasus penipuan yang berhasil dilakukan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital dan berpotensi menghambat agenda inklusi keuangan nasional.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan,” tutur Gita.
Senada, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai kejahatan penipuan daring kini telah menjadi tantangan bersama bagi regulator, industri keuangan, dan aparat penegak hukum.
“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.
Baca juga: Begini Jurus OJK Redam Overtreatment Pemicu Inflasi Medis
Melihat tren tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran investasi atau iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal, selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui layanan resmi OJK, tidak pernah membagikan data pribadi seperti PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada siapa pun.
Selain itu, segera melaporkan dugaan penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre agar rekening pelaku dapat segera diblokir dan peluang pemulihan dana korban semakin besar. (*) Alfi Salima Puteri


