Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Veronika Lindawati yang merupakan petinggi dari Grup Panin, sebagai tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. Herwidayatmo mengatakan, bahwa pengumuman KPK ini merupakan hal yang sama dengan yang telah diumumkan oleh KPK beberapa waktu lalu, dan tidak ada hal yang baru mengenai penetapan tersangka.
Sampai saat ini yang ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) satu-satunya dari kelompok PaninBank, adalah Sdr Veronika Lindawati, yang merupakan Kuasa Wajib Pajak PaninBank.
Asal tahu saja, Veronika tercatat sebagai Komisaris Independen PT Panin Financial Tbk. dan Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Dia juga memiliki jabatan di Grup Panin lainnya yakni Komisaris PT Paninkorp dan Komisaris PT Panin Investment.
PaninBank, jelas Herwidayatmo, pada dasarnya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK. “Kami, Manajemen PaninBank juga selalu bekerjasama serta terbuka, baik kepada KPK maupun Ditjen Pajak, yang sedang melakukan Pemeriksaan Ulang Pajak Tahun Buku 2016,” tegasnya seperti dikutip Rabu, 5 Mei 2021. (*)