Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak kripto terkumpul sebesar Rp1,09 triliun sampai dengan Desember 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan 2024.
Dwi merinci penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto diexchanger.
Baca juga: Sektor Ekonomi Digital Sumbang Rp32,32 Triliun Pajak hingga Akhir 2024
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelas Dwi dalam keterangan resmi, Senin, 20 Januari 2025.
Sebagai informasi, per November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor, dibandingkan Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta.
Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat 68 persen menjadi sebesar Rp81,41 triliun, angka ini meningkat dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp48,44 triliun.
Baca juga: Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global, Apa Itu?
“Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto,” imbuh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
Selain itu, hingga November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen year on year (yoy). (*)
Editor: Galih Pratama