Poin Penting
- Kanwil DJP Banten menetapkan lima tersangka kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan baja di Banten.
- Modus yang digunakan berupa penjualan non-PPN dan transaksi melalui rekening nomine.
- Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp583 miliar.
Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan penggelapan pajak pada perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Banten.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap Wajib Pajak PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang bergerak di bidang industri pengolahan besi dan baja.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha Wajib Pajak dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Baca juga: Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan, tersangka RS, CX, GM, HQ, dan LCH merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan.
Dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya diduga tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.
Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non-PPN), serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nomine) yang tidak menggunakan rekening perusahaan.
“Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775 terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019 melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM,” kata Aim Nursalim dalam keterangannya.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Kelima tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya.
Baca juga: DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank
Aim menambahkan, penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta didukung oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, Kanwil DJP Banten juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terkait upaya pencegahan terhadap para tersangka. (*)
Editor: Yulian Saputra


