Poin Penting
- Pelaporan SPT Tahunan telah mencapai 12,6 juta hingga 29 April 2026.
- Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih dari 10,5 juta SPT.
- Batas akhir pelaporan SPT hingga 30 April 2026 tanpa sanksi hingga tanggal tersebut.
Jakarta – Hari ini menjadi batas akhir pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi setelah pemerintah memperpanjang tenggat hingga 30 April 2026. Hingga 29 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12,6 juta.
Data tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus meningkat menjelang batas waktu. DJP mengimbau wajib pajak yang belum melapor untuk segera menyampaikan SPT guna menghindari sanksi administratif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan capaian tersebut dalam keterangan resmi.
“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: 12,30 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2025
Progres Lapor Pajak Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Dalam konteks lapor pajak, DJP merinci bahwa total 12,6 juta SPT tersebut berasal dari berbagai kategori wajib pajak. Sebanyak 10.508.502 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, dan 1.383.647 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, wajib pajak badan menyampaikan 725.390 SPT dalam rupiah dan 1.000 SPT dalam dolar AS. Selain itu, sektor minyak dan gas (migas) turut berkontribusi dengan 7 SPT dalam rupiah dan 111 SPT dalam dolar AS.
Data ini mencerminkan partisipasi lintas sektor dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Aktivasi Coretax Terus Bertambah
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 18.837.611 akun.
Rinciannya terdiri dari 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk pelaporan SPT beda tahun buku sejak 1 Agustus 2025, tercatat berasal dari 20.588 wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.
Baca juga: Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya
Batas Akhir Lapor Pajak dan Sanksi Administratif
Pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026, sekaligus menghapus sanksi administratif hingga tanggal tersebut.
Namun, setelah melewati tenggat, wajib pajak yang belum melapor akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Dengan berakhirnya batas waktu hari ini, wajib pajak diharapkan segera menuntaskan kewajiban pelaporan guna menghindari sanksi serta mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan nasional. (*)
Editor: Yulian Saputra




