Poin Penting
- DJP mencatat 12,3 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 28 April 2026, didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,33 juta
- Pelaporan juga mencakup 1,34 juta wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 606,9 ribu wajib pajak badan rupiah, serta sebagian kecil wajib pajak dalam dolar AS dan sektor migas
- Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi dan menggunakan akun Coretax mencapai 18,7 juta, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.307.324 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 28 April 2026 pukul 24.00 WIB.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 12.307.324 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rabu, 29 April 2026.
Baca juga: Penerimaan Pajak RI Tumbuh 20,7 Persen di Triwulan I 2026
Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.339.557, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 1.345.535, wajib pajak badan dalam rupiah 606.912, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 645. Kemudian, wajib pajak migas dalam rupiah sebanyak 3 dan wajib pajak migas dalam dolar AS 40.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 14.598 wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Baca juga: Purbaya Buka Suara soal Pajak Selat Malaka, Hanya Ilustrasi Bukan Kebijakan
Selanjutnya, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 18.699.871
Jumlah tersebut terdiri dari 17.540.725 wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, dan 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)
Editor: Galih Pratama




