Poin Penting
- Kinerja Bank Sumsel Babel sepanjang 2025 dinilai solid dan patut diapresiasi, namun pada 2026 bank menghadapi tantangan baru akibat tekanan ekonomi dan efisiensi transfer ke daerah
- Untuk menjaga pertumbuhan, bank didorong melakukan inovasi penghimpunan dana pihak ketiga, meningkatkan pendapatan
- DPR menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi BUMD, khususnya antara Permendagri dan aturan OJK, yang akan dibahas dalam RUU BUMD.
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI M. Giri Ramanda N. Kiemas menilai kinerja Bank Sumsel Babel sepanjang 2025 menunjukkan hasil mumpuni. Namun, bank daerah itu tetap perlu melakukan berbagai inovasi pada 2026 agar mampu bertahan dan berkembang di tengah tekanan ekonomi serta dampak efisiensi anggaran.
Ia pun menyoroti kondisi Bank Sumsel Babel, tantangan penghimpunan dana murah, serta pentingnya sinkronisasi regulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD).
Menurut Giri, capaian Bank Sumsel Babel pada 2025 patut diapresiasi. Namun, memasuki 2026, bank tersebut dihadapkan pada tantangan baru, terutama akibat efisiensi dari pemotongan transfer ke daerah yang dinilai berpengaruh terhadap kapasitas bank dalam menghimpun dana murah.
“Ya, kinerja Bank Sumsel Babel tahun 2025 menunjukkan angka yang bagus. Kita berharap di 2026 angka-angka ini semakin bagus. Walaupun ada efisiensi dari pemotongan TKD. Yang melemahkan kapasitas bank sumsel untuk giro, apa, dana murah,” ucap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan dinukil laman DPR, Jumat, 24 April 2026.
Ia mengatakan, kondisi itu harus dijawab dengan langkah-langkah inovatif agar Bank Sumsel Babel bisa mencari sumber dana pihak ketiga yang murah, kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit sehingga tetap memperoleh keuntungan dan menjaga pertumbuhan usaha.
Baca juga: Laba Bank Sulselbar Terkontraksi 19,95 Persen Jadi Rp571,28 Miliar di 2025
“Nah, dengan kondisi ini, Bank Sumsel Babel harus melakukan inovasi-inovasi untuk mencari dana pihak ketiga, dana yang murah, agar bisa dipinjamkan lagi dan bank mendapat keuntungan. Intinya inovasi dari Bank Sumsel Babel agar bisa berkembang di tengah tekanan-tekanan ekonomi yang ada. Ya, itu harapan kita,” ujarnya.
Selain inovasi dalam penghimpunan dana, Giri juga menekankan pentingnya upaya menambah pendapatan dan melakukan ekspansi kredit. Langkah tersebut dinilai perlu agar bank tetap mampu bertahan dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik.
“Kemudian inovasi-inovasi, menambah pendapatan, kemudian ekspansi kredit. Itu yang harus dilakukan, agar kita tetap bertahan dalam kondisi ekonomi yang tidak begitu baik,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Giri juga menyoroti perlunya perubahan regulasi, khususnya terkait Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dinilai masih menggeneralisasi seluruh BUMD.
Baca juga: Asbanda Gelar Penarikan Undian Nasional Simpeda Tahun XXXVI 2026 di Solo, Ini Pemenangnya
Padahal, menurut dia, ada BUMD tertentu seperti perbankan daerah yang juga tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga perlu ada penyesuaian dan penyelarasan.
“Perubahan regulasi sangat diperlukan, karena dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021 itu melakukan generalisasi terhadap seluruh BUMD. Ada BUMD-BUMD yang bukan terikat dengan Permendagri No. 47 saja. Ada, seperti perbankan, itu terkait dengan OJK. Nah, ini harus diselaraskan,” tutur Giri.
Ia menjelaskan, di lapangan masih muncul kebingungan mengenai acuan regulasi yang harus diikuti oleh bank pembangunan daerah, apakah mengikuti Permendagri atau aturan OJK.
Persoalan semacam itu, kata dia, akan diangkat dalam perumusan RUU BUMD agar ada pembagian yang lebih jelas antara BUMD perbankan, BUMD pelayanan publik, dan BUMD yang berorientasi keuntungan.
“Kemudian, ketika ditanya, Permendagri atau peraturan OJK, mana yang lebih tinggi? Bank Sumsel Babel dan perbankan daerah? Bingung. Apakah kami ikutin OJK atau ikut Permendagri? Nah, ini kita nanti isu-isu ini akan diangkat, di dalam dirumuskan di RUU BUMD, dipisahkan mana BUMD perbankan, mana BUMD yang melayani kepentingan publik, mana BUMD yang mencari keuntungan yang lain. Nah, ini harus dipisahkan karena ada undang-undang lain yang mengatur hal-hal yang lainnya,” katanya.
Giri menambahkan, sinkronisasi aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalitas pengelola BUMD di seluruh Indonesia. Ia juga menilai penguatan kelembagaan dibutuhkan agar pengawasan terhadap BUMD menjadi lebih efektif.
“Dan diharapkan ini bisa disenergikan, kemudian menjamin profesionalitas kawan-kawan pengelola BUMD di seluruh Indonesia. Nah, itu harapannya di situ. Dari eselon III menjadi eselon I, sehingga kewenangannya lebih besar dan lebih bisa mengawasi BUMD,” tutur Badan Legislasi DPR tersebut
Menurut Giri, BUMD memiliki potensi besar untuk membantu daerah menutup kekurangan anggaran dari pusat. Namun, potensi itu baru bisa optimal jika pengelolaannya dibenahi dan didukung regulasi yang tepat, mengingat tidak semua BUMD menunjukkan kinerja yang sama baiknya.
“Karena BUMD kita punya potensi yang besar, tapi tidak semuanya dikelola dengan baik. Yang dikelola dengan baik adalah BUMD-BUMD perbankan, atau BUMD-BUMD yang bergerak di jasa keuangan. Sedangkan yang lain, ada yang berhasil, ada yang tidak berhasil,” ucapnya.
Ia mengatakan, pembahasan RUU BUMD masih menunggu draf dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah draf tersebut tersedia dan dipresentasikan, Komisi II DPR akan meminta izin pimpinan untuk mulai membahasnya.
“Nah, ini kita menata karena potensi BUMD harus diperbesar untuk membantu daerah memenuhi kekurangan anggaran yang didapat dari pusat. Terkait RUU BUMD kita menunggu draft dari Kementdagri. Setelah draftnya ada, dipresentasikan dengan kita, kita minta izin pimpinan untuk dibahas. Intinya, kalau Kementdagri cepat membahasnya, cepat ada draftnya, cepat kita bisa membahas itu,” bebernya. (*)
Editor: Galih Pratama








