Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli lewat APBD Perubahan 2025 karena menuai polemik publik.
  • Keputusan diambil setelah mencermati masukan Kemendagri, KPK, BPK serta aspirasi tokoh masyarakat dan agama, sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik.
  • Mobil Range Rover tersebut belum digunakan dan masih berada di Jakarta; dana wajib dikembalikan ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.

Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud resmi mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Keputusan ini diambil setelah pengadaan kendaraan tersebut memicu perdebatan di media sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan langkah tersebut merupakan respons atas dinamika sosial yang berkembang di Benua Etam.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah Gubernur berkonsultasi dengan sejumlah lembaga pengawas negara.

Baca juga: Mobil Dinas Rp8,5 Miliar jadi Sorotan, Intip Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud

“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” ujar Faisal, dikutip dari ANTARA, Senin, 2 Maret 2026.

Proses Pengembalian Berjalan

Faisal menyebut mobil dinas jenis Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e itu diketahui baru menjalani serah terima pada 20 November 2025. Namun, kendaraan itu dipastikan belum pernah digunakan untuk operasional di Kaltim.

“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, disebut kooperatif dalam menyelesaikan proses pengembalian.

Baca juga: Pikap India Mulai Didistribusikan ke Kopdes Merah Putih, Disaksikan Wakil Panglima TNI

Sesuai mekanisme yang berlaku, dana Rp8.499.936.000 wajib disetorkan kembali ke kas daerah maksimal 14 hari setelah kendaraan diterima kembali oleh penyedia.

Sebagai konsekuensi dari keputusan itu, Rudy Mas’ud akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk mendukung aktivitas kedinasannya.

“Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah,” jelas Faisal. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62