Jakarta–Gubernur Bank Indonesia (BI) meminta dukungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, setelah DPR-RI memutuskan untuk tidak memasukkan RUU Redenominasi ke Program Legislasi Nasional RUU Prioritas pada 2017.
“Kami juga usulkan kepada Presiden, mohon mendukung proses penyelesaian RUU redominasi rupiah. Dengan RUU itu akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit pada uang rupiah,” ujar Gubernur Bank BI Agus DW Martowardojo, di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 Desember 2016.
Agus menilai, jika RUU tersebut disahkan maka secara resmi redenominasi rupiah akan berlaku. Dengan begitu, akan membuat mata uang rupiah lebih sederhana dan efisien dari sisi digitnya. Meski jumlah digit dalam rupiah akan berkurang, namun redenominasi ini akan menyesuaikan harga barang dan jasa. “Sehingga, redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk menjalankan pelaksanaan redenominasi ini, dibutuhkan waktu paling tidak 7 tahun setelah RUU Redenominasi tersebut disahkan. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait dengan penerapan Redenominasi tersebut.
“Kalau itu (RUU) disetujui akhir tahun 2017, nanti perlu 2 tahun untuk mempersiapkan uangnya dan kemudian ada masa transisi minimal 7 tahun. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk UU redenominasi ini, tentu juga dukunga dari Presiden,” tutupnya. (*)
(Baca juga: Bank Jangan Sampai Terlibas Fintech)
Editor: Paulus Yoga