Poin Penting
- Kemenkop menyebut anggaran Rp103 miliar masih berupa usulan tambahan dan belum masuk pagu.
- Anggaran tersebut mencakup fungsi kehumasan, teknologi informasi, serta tata usaha.
- Kemenkop mengusulkan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp4,53 triliun kepada Komisi VI DPR RI.
Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) buka suara soal usulan anggaran Rp103 miliar untuk komunikasi publik. Anggaran tersebut belum masuk pagu dan tidak khusus digunakan untuk pembuatan podcast.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, dana tersebut merupakan usulan tambahan. Penggunaannya mencakup sejumlah fungsi pendukung komunikasi publik kementerian.
“Saya ingin sampaikan bahwa Rp103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk dalam pagu Kementerian Koperasi. Sifatnya baru usulan anggaran tambahan, dan tidak hanya direncanakan digunakan untuk podcast saja, tapi untuk mendukung fungsi-fungsi kehumasan yang baik,” kata Zabadi di Jakarta, dikutip Antara, Kamis, 3 September 2026.
Baca juga: Kemenkop Luruskan Isu Bentrokan Desa yang Dikaitkan Kopdes Merah Putih
Kemenkop menyebut usulan tersebut juga berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi. Anggaran itu turut diarahkan untuk mendukung kebutuhan tata usaha kementerian.
Karena cakupannya luas, anggaran tersebut ditempatkan pada Biro Humas, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha. Unit tersebut memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan komunikasi dan dukungan operasional kementerian.
“Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik sebagai tugas dari responsibilitas yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi,” kata Zabadi.
Menurut Zabadi, penguatan fungsi tersebut diharapkan memperbaiki kualitas komunikasi pemerintah. Informasi publik juga ditargetkan semakin mudah diakses, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemenkop Usulkan Tambahan Anggaran Rp4,53 Triliun
Kemenkop sebelumnya memperoleh pagu anggaran indikatif 2027 sebesar Rp542,88 miliar. Pemerintah kemudian memberikan tambahan Rp200 miliar sehingga total pagunya menjadi Rp742,88 miliar.
Namun, kementerian masih melihat kebutuhan tambahan anggaran untuk menjalankan tugas strategis. Kebutuhan tersebut menjadi dasar pengajuan tambahan anggaran dalam pembahasan bersama DPR.
Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI pada Selasa (1/9), Kemenkop mengusulkan tambahan Rp4,53 triliun. Usulan Rp103 miliar untuk komunikasi publik menjadi bagian dari pengajuan tersebut.
“Rp103 miliar termasuk di dalamnya (masuk dalam usulan tambahan Rp4,53 triliun), tapi seolah-olah anggaran itu hanya untuk podcast saja. Sehingga ini menimbulkan boleh jadi ada kesalahpahaman,” ujar Zabadi.
Baca juga: Kemenkop Siapkan Jurus Baru untuk Koperasi Merah Putih di Kota, Apa Bedanya?
Penggunaan Anggaran Harus Terukur dan Akuntabel
Zabadi menegaskan kementerian memahami bahwa anggaran negara berasal dari uang rakyat. Karena itu, penggunaan dana akan dilakukan secara bertanggung jawab jika usulan mendapat persetujuan DPR.
“Karena itu, kami juga pastinya akan terus memastikan setiap penggunaan anggaran ini dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan lebih dari itu juga harus memiliki hasil yang dapat diukur,” kata dia.
Setiap program Kemenkop juga akan dibahas bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Pembahasan tersebut akan disertai ukuran pencapaian untuk setiap program yang direncanakan.
“Sehingga, apabila usulan tambahan anggaran yang kami ajukan mendapat persetujuan, tentu ini akan kami laksanakan betul-betul dengan memperhatikan tata kelola yang baik (good governance) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pastinya memperhatikan tentang efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan seterusnya,” kata Zabadi.
Kemenkop menegaskan Rp103 miliar sebagai bagian dari kebutuhan komunikasi dan operasional yang lebih luas. Kemenkop juga memastikan penggunaannya akan mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas. (*)
Editor: Yulian Saputra


