Poin Penting
- KPPU mendenda PT Evans Indonesia Rp2 miliar karena terlambat menotifikasi pengambilalihan saham dua perusahaan sawit
- Notifikasi terlambat empat hari kerja, dari batas waktu 8 Januari menjadi 10 Januari 2024
- Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor meringankan dalam penetapan denda.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia lantaran terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9).
“PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham,” ujar Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis, dikutip Rabu, 2 September 2026.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Baca juga: Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS di Pegadaian Hari Ini (2/9) Turun, Cek Detailnya
Diketahui, PT Evans Indonesia mengambil alih 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.
PT Evans Indonesia sendiri bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 8 Januari 2024. Namun, pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024, atau dua hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Alasan KPPU Bentuk Satgas Kawal Penataan BUMN
“Dengan demikian total hari keterlambatan untuk kedua notifikasi tersebut adalah 4 (empat) hari kerja,” jelasnya.
KPPU Pertimbangkan Sikap Kooperatif PT Evan
Dalam proses persidangan tersebut, PT Evans Indonesia bersikap kooperatif dengan selalu menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, perusahaan juga belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkancputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua hal tersebut menjadi pertimbangancMajelis Komisi yang meringankan Terlapor dalam penjatuhan sanksi.
Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar.
Majelis Komisi juga memerintahkan PT Evans Indonesia untuk melaksanakan seluruh amar putusan serta menyampaikan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila terlapor mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, Majelis Komisi juga memerintahkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. (*)
Editor: Galih Pratama

