Poin Penting
- KPPU akan membentuk satgas khusus untuk mengawal penataan dan aksi korporasi BUMN agar tetap efisien serta menjaga persaingan usaha sehat
- KPPU mendorong BUMN mengonsultasikan rencana merger dan akuisisi sejak awal serta mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai langkah mitigasi
- Penataan BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur, menghapus tumpang tindih bisnis, dan memperkuat fokus pada bisnis inti tanpa mengganggu persaingan pasar.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penataan, termasuk berbagai aksi korporasi BUMN, berlangsung secara efisien sekaligus tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Wakil Ketua KPPU, Hilman Pujana mengatakan satgas tersebut akan memperkuat koordinasi antara KPPU dengan para pemangku kepentingan serta memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha selama proses penataan berlangsung.
“KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Kami mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan dengan KPPU sejak tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar pascaaksi korporasi,” ujar Hilman, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Hilman, meskipun ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan penyampaian notifikasi kepada KPPU untuk aksi merger dan akuisisi antar BUMN, konsultasi tetap penting dilakukan.
Baca juga: Efisiensi BUMN Capai Rp50 Triliun, Danantara Dorong Optimalisasi Aset Negara
Langkah tersebut memungkinkan KPPU mengidentifikasi potensi dampak terhadap struktur pasar sejak awal sehingga proses penataan dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan risiko terhadap persaingan usaha.
Selain konsultasi, KPPU juga mendorong BUMN mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Program ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sebelumnya, Wakil Kepala I Badan Pengaturan BUMN, Aminnudin Ma’ruf menyampaikan kesiapan BP BUMN untuk berkoordinasi dengan KPPU dalam pelaksanaan program penataan BUMN. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi BP BUMN bersama PT Danantara Asset Management dengan KPPU di Kantor KPPU, Jakarta, pada 18 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Aminnudin menjelaskan bahwa program streamlining BUMN diarahkan untuk menyederhanakan struktur BUMN melalui pengurangan jumlah entitas usaha, menghilangkan tumpang tindih kegiatan bisnis, serta memfokuskan perusahaan pada bisnis inti (core business).
Penataan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing BUMN, dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
“Kami juga menyambut baik kesiapan KPPU memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha,” jelasnya.
Baca juga: MUFG Bank Jalani Sidang Perdana terkait Notifikasi Akuisisi Mandala Multifinance
Menurut Aminnudin, koordinasi dan konsultasi antara BP BUMN dan KPPU akan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program penataan BUMN.
KPPU menilai koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting karena proses penataan BUMN berpotensi mengubah struktur kepemilikan, tingkat konsentrasi pasar, dan dinamika persaingan di sejumlah sektor strategis.
Oleh karena itu, peningkatan efisiensi harus berjalan beriringan dengan terjaganya persaingan usaha yang sehat agar manfaat transformasi BUMN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Ke depan, KPPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP BUMN untuk menyusun mekanisme konsultasi dan pengawalan yang efektif selama pelaksanaan program penataan BUMN. (*)
Editor: Galih Pratama


