Poin Penting
- OJK tegaskan utang tetap wajib dibayar, sehingga menghilang atau menghindari penagihan tidak menghapus kewajiban; pinjaman tetap harus dilunasi sesuai perjanjian.
- Riwayat pinjaman tercatat di SLIK dan dapat menyulitkan akses pembiayaan di masa depan.
- Bunga dan denda tetap berjalan, namun total denda dibatasi maksimal 100 persen dari pokok pinjaman.
Jakarta – Fenomena peminjam (borrower) yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran cicilan pada layanan peer to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih kerap terjadi.
Adapun, sejumlah modus yang dilakukan antara lain mengganti nomor telepon, berpindah tempat tinggal, hingga menghapus aplikasi untuk menghindari penagihan.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran. Borrower tetap wajib melunasi pinjaman sesuai perjanjian pendanaan yang telah disepakati.
Baca juga: Pinjol Ilegal Masih Mendominasi, Celios Dorong Pemerintah Lakukan Ini
Agusman bilang, sesuai perjanjian, kewajiban borrower tetap melekat meskipun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
“Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari,” ujar Agusman, dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.
Artinya, borrower yang mangkir berisiko masuk daftar kredit bermasalah, yang pada akhirnya dapat menyulitkan mereka memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan lain di masa depan.
Baca juga: Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman
Dari sisi kewajiban finansial, Agusman menegaskan bahwa utang tidak berhenti berjalan. Bunga (manfaat ekonomi) dan denda keterlambatan tetap akan terus bertambah sesuai ketentuan dalam kontrak awal.
Dengan kata lain, meskipun borrower ‘menghilang’, namun total kewajiban pinjaman akan terus meningkat seiring waktu.
Denda Keterlambatan Tak Boleh Lebihi 100 Persen
Namun demikian, OJK memastikan adanya batasan sebagai bentuk perlindungan konsumen. Total denda keterlambatan tidak diperbolehkan melebihi 100 persen dari nilai pokok pendanaan.
“Total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan, sebagai bentuk pelindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat,” jelas Agusman.
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa pinjaman online tidak akan otomatis hangus, bahkan setelah keterlambatan panjang seperti 90 hari. Penagihan tetap dapat dilakukan oleh penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, upaya menghindari kewajiban seperti mengganti nomor atau menghapus aplikasi tidak menghentikan utang. Sebaliknya, kewajiban finansial tetap berjalan, risiko denda meningkat, dan reputasi kredit borrower akan terdampak dalam jangka panjang. (*)
Editor: Galih Pratama







