Fantastis! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Cek Rinciannya

Fantastis! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Cek Rinciannya

Jakarta – Gaji dan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ternyata cukup menggiurkan. Hal tersebut menjadi salah satu ‘daya tarik’ tersendiri bagi sebagian orang untuk menjadi calon legislatif (caleg) dan memperebutkan kursi di Senayan dalam kontentasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tak hanya dari kalangan masyarakat biasa, sejumlah artis ternama juga banyak yang tertarik menjadi caleg. Ada beberapa ‘pendatang baru’ dari kalangan artis yang coba peruntungan menjadi Anggota DPR 2024.

Di antaranya ada artis sekaligus penyanyi Melly Goeslaw dari Partai Gerindra yang maju jadi caleg dari Partai Gerindra dan Verrel Bramasta maju lewat ‘perahu’ Partai Amanat Nasional (PAN).

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Anggota DPR RI?

Besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI tentunya dibedakan berdasarkan tugas yang diembannya, mulai dari Anggota DPR, Wakil Ketua, dan Ketua DPR.

Baca juga: Segini Dana yang Digelontorkan Sri Mulyani Bayar Gaji Pegawai Sepanjang 2023

Adapun besaran gaji pokok anggota DPR RI dan tunjangannya sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI:

Gaji Pokok

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR

Selain gaji pokok, anggota dan ketua DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:

Tunjangan Istri

  • Ketua DPR: Rp504.000
  • Wakil ketua DPR: Rp462.000
  • Anggota DPR: Rp420.000

Tunjangan Anak

  • Ketua DPR: Rp201.600
  • Wakil ketua DPR: Rp184.800
  • Anggota DPR: Rp168.000

Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPR: Rp18.900.000
  • Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
  • Anggota DPR: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp30.090

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan Kehormatan

  • Ketua DPR: Rp6.690.000
  • Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
  • Anggota DPR: Rp5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua DPR: Rp16.468.000
  • Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
  • Anggota DPR: Rp15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua DPR: Rp5.250.000
  • Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
  • Anggota DPR: Rp3.750.000
Baca juga: Intip Perbandingan Gaji Pramugari Citilink dengan Sriwijaya Air, Lion Air Hingga Batik Air

Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR

  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp2.250.000.
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
  • Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
  • Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
  • Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)

Pensiunan Anggota DPR

  • Anggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000
  • Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000
  • Anggota DPR: Rp2.520.000

Berdasarkan uraian di atas, Anggota DPR bisa menerima minimal Rp50 juta per bulannya. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras per jiwa Rp30.000, tunjangan PPH Pasal 21 Rp2.600.000, uang sidang/paket Rp2.000.000 dan lainnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News