Oleh Tim Infobank
HARI Senin, 20 April 2026, menjadi tanggal yang dinanti-nantikan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, bersama sejumlah bankir lainnya.
Namun, di balik proses hukum yang berlangsung, fakta persidangan justru berbicara lain: seluruh dakwaan telah terbantahkan. Saksi ahli dari sisi hukum ekonomi pun bersuara lantang bahwa perkara ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan sengketa perdata. Lalu, mengapa jaksa tetap ngotot menuntut?
Dalam dokumen dakwaan, jaksa mendalilkan bahwa Yuddy Renaldi memerintahkan Dicky Syahbandinata untuk memproses permohonan kredit suplesi Sritex setelah adanya pertemuan antara Yuddy dengan Allan Moran Severino (Direktur Keuangan Sritex). Namun, fakta persidangan membantah keras hal ini.
Menurut penelusuran Infobank yang didasarkan pada keterangan para saksi, tidak pernah ada pertemuan antara Yuddy Renaldi dengan pihak Sritex sebelum proses kredit diputuskan. Allan Moran sendiri menyatakan bahwa ia baru pertama kali bertemu Yuddy Renaldi di Kantor Sritex Solo pada saat kegiatan monitoring direksi—setelah proses keputusan kredit selesai. Dengan kata lain, dugaan pertemuan pra-kredit tidak pernah ada dan tidak terbukti.
Lebih jauh, proses pengajuan kredit Sritex terbukti diawali dari unit bisnis di tingkat cabang (bottom-up process), dilengkapi analisis kredit, kajian risiko, serta pembahasan sesuai mekanisme internal bank. Bertemu calon nasabah, menurut praktik perbankan, adalah hal yang wajar dan tak terpisahkan dari upaya membangun hubungan bisnis yang berkelanjutan. Bukan tindak pidana.
Salah satu poin paling krusial yang terungkap di persidangan adalah bahwa seluruh proses pemutusan kredit telah mematuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan asas 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition. Para bankir—mantan direksi dan pejabat Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng—terbukti tidak menerima gratifikasi sedikit pun. Nihil. Tidak ada aliran uang, tidak ada janji, tidak ada pemberian dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Kasus Kredit Sritex-Bank DKI, Ahli: Kredit Macet Bukan Selalu Pidana
“Tidak ada niat jahat (mens rea),” demikian bunyi kesimpulan salah satu saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum. Dalam hukum pidana, mens rea adalah elemen mutlak. Tanpa kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dipenuhi.
Laporan keuangan Sritex yang menjadi dasar analisis kredit pun berasal dari sumber resmi: publikasi Bursa Efek Indonesia (IDX) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik BDO—KAP bereputasi besar. Bahwa kemudian laporan keuangan tersebut diduga direkayasa oleh pihak Sritex, hal itu berada di luar pengetahuan dan jangkauan bank. Seorang bankir bukan peramal. Ia bekerja berdasarkan data yang tersedia di depan matanya.
Dakwaan lain yang tak kalah menyita perhatian adalah soal penurunan suku bunga kredit Sritex dari 9,58 persen menjadi 6 persen yang berlaku surut sejak 23 Maret 2021. Jaksa mendalilkan bahwa Yuddy Renaldi mengarahkan Dicky Syahbandinata untuk memproses permintaan tersebut.
Namun, fakta persidangan membantah. Penurunan suku bunga berawal dari surat permohonan resmi Sritex kepada Bank BJB. Seluruh proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur internal bank. Yang lebih penting, kewenangan menurunkan suku bunga berada di tangan Direktur Komersial dan UMKM saat itu, Ibu Nancy Adistyasari—bukan Direktur Utama. Informasi penurunan suku bunga disampaikan oleh Direktur Komersial kepada Dicky Syahbandinata untuk diproses lebih lanjut.
Dalam praktik perbankan, penyesuaian suku bunga adalah hal yang lazim, terutama dalam kondisi tertentu yang mempertimbangkan hubungan bisnis, profil risiko, atau strategi penyelamatan kredit. Apalagi perjanjian kredit dengan Sritex sendiri menyatakan suku bunga bersifat floating. Naik dan turun adalah konsekuensi bisnis, bukan kejahatan.
Yang paling mencengangkan, saksi ahli para pakar hukum ekonomi dan perbankan; Prof. Muzakkir, SH MH, Begawan Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum UIN, Dr. Surach Winarni SH M.Hum. Juga, Dosen Praktisi Perbankan UIN dan Dr. R.B. Budi Prastowo, SH M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) — telah dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini bukan tindak pidana korupsi.
Tidak ada kerugian negara yang timbul dari niat jahat atau penyalahgunaan wewenang. Yang ada adalah risiko kredit (credit risk) yang lazim dalam dunia perbankan. Jika sebuah kredit macet, maka mekanisme penyelesaiannya adalah perdata: restrukturisasi, penagihan, eksekusi agunan, atau kepailitan. Bukan penjara.
Para ahli juga menyoroti bahwa mempidanakan bankir atas kredit macet tanpa bukti gratifikasi atau niat jahat akan menciptakan chilling effect dalam industri perbankan. Tidak ada bankir yang berani mengambil keputusan kredit jika setiap kegagalan berpotensi dibawa ke meja hijau. Akibatnya, kredit akan mengalir hanya ke debitur super aman, UMKM dan sektor produktif berisiko sedang akan mati, dan fungsi intermediasi bank akan lumpuh.
Sementara saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iswandi, Direktur Pemeriksaan Bank OJK, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Andri Dwianto Irawan, SE MM, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua saksi ahli justru menguatkan bankir. Menurutnya apabila bankir telah melaksanakan proses, dan pemutusan kredit sesuai SOP, menerapkan prinsip 5C, dan tidak pernah menerima gratifikasi, serta terbukti tidak ada niat jahat (mens rea), maka jika kredit menjadi macet, dan terbukti unsur penipuan dan kejahatan ada di pihak debitur, maka bankir tidak dapat dipidana. Juga, tidak dapat dibebankan kerugian negara kepadanya, sedangkan kepada debitur sebaliknya.
Namun, di tengah fakta-fakta yang gamblang membantah dakwaan, jaksa tetap bersikeras melanjutkan penuntutan. Pembacaan tuntutan dijadwalkan Senin, 20 April 2026. Inilah yang disebut oleh para pengamat sebagai bentuk ketidak-adilan yang paling tinggi dalam penerapan hukum di Negeri Konoha”—sebuah sindiran pahit bagi negeri yang konon menjunjung tinggi hukum, tetapi aparat penegak hukumnya kerap mengabaikan kebenaran substansial demi gengsi institusional atau target tuntutan.
“Sesuai fakta persidangan, dakwaan terbantahkan dan tidak benar. Tapi tetap harus dituntut. Apakah ini keadilan?” tulis seorang bankir yang juga terdakwa dalam kasus kredit macet Sritex, yang enggan disebutkan namanya. “Kami selalu menjaga integritas. Tidak ada gratifikasi. Tidak ada niat jahat. SOP dan 5C dijalankan. Namun, kami tetap diposisikan sebagai penjahat.”
Pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana moral jaksa “Kebenaran dan Keadilan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa” hanya menjadi jargon semata? Jaksa Agung sendiri kerap menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus menerapkan kebenaran dan keadilan. Namun di lapangan, kebenaran fakta persidangan diabaikan. Keadilan dikorbankan. Salah satu contoh kasus kriminalisasi kasus Ira Puspadewi, Dirut ASDP dan Tom Lembong.
Indonesia—atau dalam sindiran populer disebut Negeri Konoha—kini menghadapi darurat kriminalisasi terhadap risiko bisnis. Aparat penegak hukum diberi kewenangan begitu besar, tetapi tak jarang digunakan tanpa malu untuk memaksakan tuntutan meskipun bukti persidangan menghasilkan fakta sebaliknya. Tidak terbukti, tetapi tetap dituntut. Inilah wajah hukum yang telah rusak dari akarnya.
Baca juga: Sidang Kredit Sritex: Saksi Ahli OJK Sebut Eks Dirut Bank Jateng Sudah Jalankan SOP
Jika pada 20 April nanti jaksa tetap membacakan tuntutan pidana penjara bagi para bankir tersebut, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan. Dan sejarah akan mencatat: di negeri ini, kebenaran sering kalah oleh ego dan kemunafikan penegak hukum.
Para hakim yang akan memutus perkara ini kini berada di persimpangan. Ikuti fakta, ikuti hukum, ikuti hati nurani. Atau ikuti tekanan yang membungkam keadilan. Pilihan ada di tangan mereka. Namun rakyat dan dunia usaha akan terus mengawal. Karena masa depan hukum ekonomi negeri ini sedang dipertaruhkan.
Dari fakta-fakta persidangan dan saksi ahli – sudah seharusnya eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi dan para bankir BPD terbebas dakwaan korupsi karena kredit macet Sritex. Apalagi, tidak hanya Bank BJB, Bank Jateng dan Bank Jakarta. Tapi sejumlah bank swasta kondang juga menderita kredit macet dengan hitungan triliunan rupiah. Jadi, kasus kredit macet Sritex adalah kasus perdata dan jauh dari pidana korupsi. (*)







