Euforia NFT: Antara Royalti 2.0 Dan Ancaman Keamanan

Euforia NFT: Antara Royalti 2.0 Dan Ancaman Keamanan

Jakarta – Pada tahun 1998 lalu, seorang pemikir kebudayaan dari Agam, Sumatera Barat, menulis buku yang diberinya judul ‘Dunia Yang Dilipat’. Sebuah pemikiran yang merefleksikan kondisi saat ini, di mana masyarakat tidak lagi terpisah oleh jarak, namun dapat seketika berinteraksi secara realtime dengan bantuan teknologi internet.

Dengan sudut pandang cultural studies yang cukup kritis, Yasraf berhasil membedah kondisi masyarakat kita hari ini yang di satu sisi demikian update terhadap segala macam informasi, namun di sisi lain masih cenderung terjebak dalam arus massif yang kerap disebut dengan istilah ‘viral’.

Dan salah satu fenomena yang viral dalam beberapa waktu terakhir adalah munculnya teknologi NFT yang tiba-tiba saja digandrungi oleh masyarakat Indonesia.

Adalah Sultan Gustaf Al-Ghozali, seorang mahasiswa Program Diploma 4 (D4) Animasi dari Universitas Dian Nuswantoro, Semarang, yang seketika jadi sorotan. Gara-garanya, pria yang disapa Ghozali itu sukses meraup cuan hingga Rp15 miliar dari aksi isengnya mengunggah ratusan foro selfienya menjadi NFT dan dijual lewat platform marketplace kripto bernama Opensea.

Praktis, sejak kisah sukses itu tersebar dan viral di berbagai platform media sosial, dengan serta-merta banyak masyarakat yang berupaya mengcopy paste ‘jalan ninja’ Ghozali di dunia NFT.

Foto obyek apa saja dan langsung tanpa pikir panjang, diunggah menjadi NFT dengan harapan laku keras seperti kisah Ghozali. Mulai dari foto tempat sampah, jemuran pakaian, sandal japit hingga foto KTP dengan data-data pribadinya masih terpampang nyata tanpa sensor sama sekali!

Namun apa Itu NFT? Istilah NFT merupakan singkatan dari Non-Fungible Tokens, yaitu salah satu bentuk produk aset kripto yang dibangun di atas teknologi yang bernama blockchain.

Menurut Chief Operating Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, ada beberapa jenis aset kripto yang masing-masing memiliki detil teknis, sifat hingga kegunaan yang berbeda.

“Satu jenis yang paling dikenal masyarakat, adalah utility token atau token kegunaan. Contohnya adalah bitcoin, etherium, polkadot dan semacamnya. Lalu ada juga stable coin, yaitu koin yang secara nilai memang dibuat stabil. Contohnya adalah CBCD (Central Bank Digital Currency). China dan beberapa negara sudah memiliki CBDCnya sendiri,” ujar Teguh, kepada infobanknews.com, pekan lalu.

Selain utility token dan stable coin, menurut pria yang akrab disapa Manda ini, ada juga Security Token Offering (STO) yang konsepnya adalah membuat token yang berbasis dari bisnis yang telah existing.

Praktiknya semacam aksi perusahaan yang menjual sebagian sahamnya ke publik melalui penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

“Lalu ada juga decentralized finance alias Defi, yaitu sistem atau istrumen keuangan berbasis blockchain yang beroperasi menggunakan smart contract, sehingga tidak bergantung pada satu otoritas, seperti broker, bursa atau bank. Nah, (jenis) yang terakhir adalah NFT,” tutur Manda.

Sesuai namanya, NFT merupakan jenis token yang tidak memiliki nilai yang sepadan, sehingga tidak dapat saling dipertukarkan. Tidak adanya nilai yang sepadan tersebut, digambarkan oleh Manda, seperti halnya karya seni yang nilai pastinya sangat subyektif dan bergantung pada peminat atau pemiliknya sendiri. Karenanya, tidak mengherankan bila pada praktiknya banyak pihak yang memahami produk NFT sebagai satu bentuk karya seni yang didigitalkan.

“Di NFT ada poin soal loyalty, trustability, orisinalitas, yang hal itu ternyata pas, atau cocok dengan semangat teman-teman artworker (pekerja seni),” ungkap Manda.

Royalti 2.0

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Founder Superlative Secret Society, Prasetyo Budiman, lebih tertarik untuk menganalogikan kepemilikan NFT seperti layaknya seseorang yang membeli rumah.

“Sama seperti kita membeli rumah itu kan ada sertifikatnya. Gunanya adalah bukti bahwa rumah itu milik kita. Tidak ada orang lain yang bisa mengaku sebagai pemilik rumah kita, karena yang punya sertifikatnya hanya kita. Seperti itulah sistem NFT bekerja,” ujar Prasetyo, dalam sebuah diskusi virtual, beberapa waktu lalu.

Dan karena poin utamanya adalah soal kepemilikan, menurut Prasetyo, maka wujud dari sebuah NFT bisa sangat beragam, mulai dari foto, lukisan, video, karya musik dan bahkan berbagai bentuk karya yang oleh sebagian pihak terlihat absurd dan tidak dapat dipahami.

Pun, seabsurd apapun karya tersebut, bisa saja NFT itu tetap laku terjual, bahkan dengan harga yang acap kali terlihat tidak masuk akal. “Dan selain itu, dengan dijual dalam bentuk NFT yang notabene produk digital, maka para kreator ini jadi bisa memasarkan produknya tersebut secara lebih massif ke seluruh dunia tanpa batas ruang dan waktu,” tutur Prasetyo.

Tak hanya itu, hadirnya NFT juga seolah menjawab satu persoalan besar yang sangat krusial dalam dunia seni, yaitu masalah royalti dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Karena berbentuk digital dan sepenuhnya diperjualbelikan secara digitalized di atas teknologi blockchain, maka permasalahan royalti untuk pembuat karya, hak cipta dan sebagainya, sudah akan berjalan dengan sendirinya by system.

Karenanya, muncul anggapan bahwa lahirnya konsep NFT secara tidak langsung dapat disebut sebagai bentuk baru dari penerapan sistem royalti. Atau bisa juga disebut sebagai konsep ‘royalti 2.0’. Dan anggapan itu juga diamini, baik oleh Prasetyo maupun Manda.

“Jadi misal NFT ini laku, pembuatnya kan pasti dapat uang. Lalu oleh pembelinya, NFT ini ternyata dijual lagi, maka by system pembuatnya tadi masih akan dapat bagian dari hasil penjualan kedua tadi. Terus misalkan dijual lagi, ya pembuatnya akan dapat (uang) lagi. Begitu seterusnya,” papar Manda.

Dengan penjelasan tersebut di atas, maka tidak mengherankan bahwa euforia munculnya NFT lebih banyak dirasakan sekaligus disambut baik di kalangan artis alias pekerja seni, mulai dari penyanyi, pencipta, perupa hingga fotografer.

Di kalangan internasional, misalnya, mulai dari Justin Bieber, Paris Hilton, Tom Brady hingga salah satu DJ populer dunia, Steve Aoki, adalah sederetan nama tenar yang kini telah mengakrabi dunia NFT lantaran dirasa lebih menguntungkan.

“Tidak sulit untuk menggambarkan (keuntungan)nya. Sebagai perbandingan, apa yang Saya dapatkan dari membuat musik dalam sepuluh tahun ini, ada enam album dan digabungkan semua, (dibanding) dengan apa yang Saya lakukan dalam satu tahun terakhir dengan NFT, itu memberiku (uang) lebih banyak,” ujar Aoki, sebagaimana dilansir oleh Fortune, beberapa waktu lalu.

Pengakuan Aoki di atas, berbanding lurus dengan data yang dirilis oleh Dappradar, sebuah platform pelacak pasar, yang menyebutkan bahwa penjualan NFT di sepanjang tahun 2021 lalu benar-benar fantastis, dengan hampir menyentuh angka US$25 miliar, atau sekitar Rp237 triliun dalam setahun.

Sebagaimana dilansir oleh Reuters, nilai penjualan NFT di sepanjang tahun lalu tercatat sebesar US$24,9 miliar hingga akhir tahun. Nilai tersebut beratus kali lipat dibanding nilai penjualan NFT pada tahun sebelumnya, yang masih sebesar US$94,9 juta, atau sekitar Rp1,3 triliun.

Tren ‘mentereng’ inilah yang kemudian coba dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku ekosistem kripto Tanah Air, dengan mulai bermunculannya marketplace NFT lokal, seperti Paras.id, Enevti, Kolektibel, Artsky hingga Tokomall yang merupakan platform marketplace besutan Tokocrypto. Sejalan dengan itu pula, sejumlah artis dalam negeri juga mulai menyadari besarnya potensi untuk turut mengambil peran dalam pengembangan pasar NFT di Indonesia. Sebut saja Syahrini, Luna Maya, Anang dan Sang Istri, Ashanti, hingga artis crazy rich Raffi Ahmad dengan kerajaan bisnisnya, RANS Group, seolah mulai berlomba untuk menjajaki langkah awalnya di dunia NFT.

Masalah Keamanan

Di tengah histeria kemunculan NFT, kekhawatiran terhadap persoalan keamanan turut juga menyeruak ke permukaan.

Tak tanggung-tanggung, marketplace NFT terbesar di dunia, OpenSea, baru saja dibobol oleh peretas dengan nilai kerugian mencapai US$1,7 juta, atau sekitar Rp23 miliar.

Dalam aksinya, para peretas seolah dengan sengaja memanfaatkan situasi OpenSea yang baru saja melakukan pembaruan smart contract yang menjadi landasan kerja operasionalnya.

Berhasil diungkap pada Sabtu (19/2) lalu, Chief Executive Officer (CEO) OpenSea, Devin Finzer, menyebut aksi peretasan tersebut lebih sebagai tindakan penipuan atau phishing.

“Kami tidak percaya bahwa aksi itu dapat terhubung langsung ke situs kami. Ada 32 pengguna yang sejauh ini telah menandatangani muatan berbahaya dan beberapa NFT mereka dicuri,” ujar Finzer, sebagaimana dilansir CNBC Internasional, pada akhir Februari lalu.

Tak hanya OpenSea, perusahaan keamanan siber Peckshield juga dilaporkan telah kehilangan sedikitnya 254 token NFT akibat aksi peretasan. Token yang raib tersebut termasuk Decentraland dan Bored Ape Yacht Club yang harga pasarnya cukup fantastis.

Aksi peretasan disinyalir dilakukan lewat e-mail, dan dilakukan beberapa hari pasca OpenSea melakukan pembaruan smart contract di platformnya. Caranya, pelaku peretasan menerbitkan smart contract pada 30 hari yang lalu, kemudian menerapkannya dengan modus phishing.

Email palsu tersebut dikirim kepada calon korban, dan dibuat seolah-olah merupakan email resmi dari perusahaan resmi, padahal saat diklik akan mengarahkan korban pada situs yang berbeda. Dengan demikian, korban bakal tertipu dengan menyerahkan sejumlah identitas pribadi, dan sebaliknya, aset digital milik korban juga jatuh ke tangan di peretas.

Dengan berkaca pada kasus OpenSea yang notabene merupakan marketplace terbesar di dunia saja rupanya aksi peretasan masih dengan cukup mudah dilancarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, maka pada dasarnya terlalu dini untuk menempatkan NFT sebagai salah satu opsi produk yang layak dilirik.

Dengan potensi keuntungan yang demikian menjanjikan, aspek risikonya juga masih demikian tinggi. Hal ini sesuai dengan sifat dasar berinvestasi, yaitu high risk high return. Permasalahannya, dengan segala euforia yang muncul di permukaan, aspek keamanan dalam transaksi dan berinvestasi di NFT terlihat masih kurang mendapatkan porsi yang memadai.

Sebuah pekerjaan rumah yang cukup besar, tidak hanya bagi pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Dan Komoditi (Bappebti) sebagai regulator, namun juga seluruh ekosistem NFT mulai dari pembuat karya, , kolektor, marketplace dan seluruh peminat semesta blockchain, untuk mencari jalan keluar atas hal ini. (TSA)

Related Posts

News Update

Top News