Eks Dirut Allo Bank Gugat Status Tersangka dari KPK ke Praperadilan
Page 2

Eks Dirut Allo Bank Gugat Status Tersangka dari KPK ke Praperadilan


Modus Korupsi EDC BRI

Menurut KPK, pengadaan EDC BRI dilakukan lewat dua skema, yaitu beli putus dan sewa. Total anggaran gabungan untuk kedua skema ini mencapai Rp2,1 triliun.

Untuk skema beli putus, pengadaan unit EDC Android setiap tahunnya berjumlah 25.000 unit pada 2020, 16.838 unit pada 2021, 55.000 unit pada 2022, 50.000 unit pada 2023, dan 200.000 unit pada 2023 tahap II yang dilaksanakan pada 2024, dan mesin EDC ini digunakan untuk di seluruh Indonesia.

Anggaran untuk pengadaan EDC Android BRIlink itu menggunakan anggaran investasi TI milik Direktorat Digital, IT and Operation BRI dan total nilai pengadaan EDC android keseluruhan senilai Rp942,7 miliar, dengan jumlah EDC keseluruhan 346.838 unit.

Selain skema beli putus, perseroan turut melakukan pengadaan Full Managed Services atau FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) untuk kebutuhan merchant BRI. Total realisasi pembiayaan pengadaan skema sewa itu selama 2021 hingga 2024 adalah Rp1,2 triliun untuk 200.067 unit

Baca juga: Lagi, Penyidik KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

KPK menduga para tersangka, termasuk Catur, Indra, dan Dedi, menandatangani berbagai dokumen penting dalam proses pengadaan ini.

Pengaadaan EDC dilakukan oleh sejumlah penyedia mesin tersebut yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh tersangka Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin oleh tersangka Rudy.

Adapun PT PCS adalah perusahaan penyedia mesin EDC merek Sunmi, sedangkan PT BRI IT membawa merek Verifone. KPK menduga, hanya dua merek ini yang melalui uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas (proof of concept/POC) pada 2019. Diduga kuat, proses uji kelayakan teknis tersebut sudah diarahkan oleh Indra Utoyo yang saat itu masih menjabat Direktur Digital dan TI BRI. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62