Poin Penting:
- Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG.
- Negara mengalami kerugian hingga Rp1,77 triliun akibat pengadaan LNG tanpa kajian memadai.
- Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski kedua terdakwa tetap dikenai denda Rp200 juta.
Jakarta – Kasus korupsi LNG kembali menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan PT Pertamina (Persero). Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengadaan gas alam cair (LNG).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suwandi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim.
Baca juga: Intip Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Vonis Kasus Korupsi LNG dan Peran Terdakwa
Dalam perkara korupsi LNG ini, majelis hakim menilai Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional. Selain itu, ia tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc tanpa dasar yang memadai.
Tak hanya Hari, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga divonis 3,5 tahun penjara.
Hakim menyebut Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa kajian keekonomian dan analisis risiko yang memadai.
Selain itu, keputusan tersebut juga diambil tanpa adanya kepastian pembeli yang terikat kontrak, sehingga dinilai berisiko tinggi bagi keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Akibat praktik korupsi LNG tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp1,77 triliun. Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, terdapat pula hal yang meringankan.
“Kondisi ini meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum,” kata Hakim ketua.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Proyek Katalis Pertamina Rp176,4 Miliar
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan dalam kasus korupsi LNG ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, sementara Yenni Andayani dituntut 5,5 tahun penjara.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait dalam periode 2011–2021. Meski vonis lebih ringan, denda yang dijatuhkan tetap sama seperti tuntutan, yakni Rp200 juta subsider 80 hari kurungan untuk masing-masing terdakwa.(*)



