Ekonom Nilai Redenominasi Perlu Dimulai, BI: Timing Harus Tepat

Ekonom Nilai Redenominasi Perlu Dimulai, BI: Timing Harus Tepat

Poin Penting

  • Ekonom IEI Sunarsip menilai redenominasi perlu dijalankan, namun harus dipersiapkan matang dari sisi regulasi dan infrastruktur.
  • Redenominasi hanya menyederhanakan digit rupiah, bukan mengurangi nilai uang, sehingga risiko lonjakan harga dinilai minimal.
  • BI belum memprioritaskan redenominasi dan tetap fokus menjaga stabilitas rupiah serta pertumbuhan ekonomi.

Jakarta - Kepala Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip mengungkapkan, kebijakan redenominasi atau penyederhanaan digit rupiah yang tengah disiapkan pemerintah perlu segera dijalankan. 

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai persiapan yang matang dari sisi pemerintah dan Bank Indonesia (BI), termasuk dari sisi infrastruktur, regulasi, dan masa transisi agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Redenominasi itu perlu dilakukan tetapi harus konsisten. Kalau hari ini sudah mengeluarkan ide redenominasi, ya sudah kita tetapkan, kita rencanakan mulai melakukan persiapan-persiapan redenominasi. Komunikasi dengan parlemen nanti terkait dengan undang-undangnya. Persiapkan juga administrasinya nanti dengan otoritas moneter dan otoritas sektor keuangan seperti OJK," kata Sunarsip dinukil laman ANTARA, Jumat, 14 November 2025.

Sunarsip menjelaskan, hambatan teknis dalam pelaksanaan redenominasi saat ini jauh berkurang berkat semakin luasnya transaksi digital. Penggunaan uang elektronik dinilai dapat menekan biaya pencetakan uang baru.

"Jadi kekhawatiran-kekhawatiran itu sebenarnya sudah jauh berkurang dibandingkan dengan 10 tahun yang lalu. Karena kan 10 tahun yang lalu nilai uang kan sudah makin turun kan. Akhirnya ya harga barang pun sekarang nggak ada lagi yang benar-benar real angkanya," bebernya. 

Baca juga: Redenominasi Rupiah Belum akan Diterapkan, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya dan BI

Meski begitu, Sunarsip menekankan pentingnya literasi publik untuk menghindari salah kaprah di masyarakat, sebab masih ada yang menyamakan redenominasi dengan sanering, padahal keduanya berbeda.

Dalam sanering, ujar dia, nilai uang benar-benar berkurang. Uang Rp1.000 menjadi Rp1 dan daya belinya pun hilang.

Sedangkan dalam redenominasi, sebut dia, hanya terjadi penyederhanaan angka tanpa mengubah nilai riil. Uang Rp1.000.000, misalnya, akan menjadi Rp1.000, tetapi tetap dapat membeli barang dengan nilai yang sama seperti sebelumnya.


Tak Perlu Khawatir Lonjakan Harga

Sunarsip menepis anggapan bahwa redenominasi akan memicu lonjakan harga emas atau inflasi berlebih.

"Enggak perlu sampai seperti itu. Karena tetap saja investasi emas, value-nya akan disesuaikan juga," tegasnya.

Meski begitu, ia mengakui adanya potensi tekanan inflasi sementara pada tahap awal akibat faktor psikologis. Sebagian masyarakat cenderung berbelanja lebih cepat sebelum kebijakan berlaku.

"Psikologis orang gini, orang akhirnya belanja barang sekarang daripada nanti uang saya nggak laku. Nah itu yang kemudian akan mendorong inflasi," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah dan BI Matangkan RUU Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasannya

Menurutnya, BI dan perbankan nasional sudah memiliki kapasitas teknologi yang memadai untuk menyesuaikan sistem keuangan terhadap redenominasi. Karena itu, ia menyarankan agar regulasi dan payung hukum disiapkan bersamaan dengan kesiapan teknologi di sektor perbankan.

BI Tegaskan Redenominasi Belum Jadi Prioritas

Di sisi lain, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral belum menjadikan redenominasi sebagai fokus utama saat ini.

Perry menyebut BI masih memprioritaskan upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 12 November 2025.

Bos Bank Sentral Indonesia ini meyebutkan, proses redenominasi memerlukan waktu dan persiapan panjang, sehingga pelaksanaannya harus mempertimbangkan timing yang tepat.

“Redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” pungkas Perry.

Perry belum memaparkan indikator yang akan digunakan untuk menentukan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut. (*)

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62