Poin Penting
- KPK menegaskan pengalihan penahanan ditentukan oleh strategi penanganan perkara, bukan momentum tertentu.
- Permohonan pengalihan penahanan meningkat setelah kasus Yaqut, namun tetap diseleksi ketat oleh KPK.
- Kasus kuota haji yang ditangani KPK menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap permohonan pengalihan penahanan yang diajukan para tahanan akan diproses berdasarkan strategi penanganan perkara.
Pernyataan KPK ini muncul setelah sejumlah tahanan mengajukan permohonan serupa menyusul pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada momen Lebaran 2026.
Pengalihan Penahanan Bukan karena Momentum
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan tidak didasarkan pada momentum tertentu, termasuk hari raya keagamaan.
“Apakah ini (permohonan pengalihan penahanan selain Yaqut) akan di-acc (disetujui) pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara, seperti itu,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
Menurut KPK, fokus utama lembaga antirasuah adalah memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan efektif melalui strategi penanganan perkara yang tepat.
“Jadi, bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” katanya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Baca juga: SPT Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta, Ini Penjelasan Kemenkeu
Dinamika Penahanan Yaqut
KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Lima hari kemudian, giliran Ishfah Abidal Aziz ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Namun, status tersebut tidak berlangsung lama. Pada 24 Maret 2026, KPK kembali memindahkan Yaqut ke tahanan rutan setelah sebelumnya memproses perubahan status tersebut.
Langkah ini kemudian memicu sejumlah tahanan lain mengajukan permohonan serupa kepada KPK. Meski demikian, KPK memastikan setiap permohonan akan dinilai secara objektif berdasarkan kebutuhan penyidikan. (*)
Editor: Galih Pratama









