Poin Penting
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar karena terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga (kartel).
- Putusan dibacakan oleh majelis yang dipimpin Rhido Jusmadi, menyatakan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5/1999 yang melarang kesepakatan harga antar pesaing.
- Pelaku usaha wajib membayar denda (Rp1 miliar–Rp102,3 miliar) dalam 30 hari, dengan opsi keberatan disertai jaminan 20 persen, serta dikenai denda tambahan 2 persen per bulan jika terlambat.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (26/3/2026) malam oleh Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama sejumlah anggota majelis.
“Majelis Komisi memutuskan menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Rhido dalam amar putusan.
Diketahui, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat kesepakatan dengan pesaing untuk menetapkan harga.
Baca juga: Menunggu Hasil Akhir Putusan ‘Kartel Pinjol’ KPPU
Dalam perkara ini, KPPU menilai terdapat praktik penetapan harga secara bersama-sama di antara para penyelenggara pindar, yang mengarah pada kartel.
Sanksi dan Kewajiban Pelaku Usaha
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh terlapor dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp102,3 miliar.
Baca juga: Dituduh Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sudah Surati KPPU
“Ke semua denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812,” ujarnya.
Lalu, para terlapor juga diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan.
Jika ingin mengajukan keberatan, para pelaku usaha diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari.
Adapun keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.
“Membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari masing-masing tercantum dalam amar 2 sampai dengan amar 98 jika terlambat membayar denda,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama







