Banjarmasin – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan, hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang ditemukan dipersidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke Ketua Umum Hipmi atau mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, baik itu yang sebesar Rp27,6 miliar maupun Rp89 miliar.
“Gak ada bupati yang menerima. Kemarin sudah dinyatakan, di angka Rp27,6 miliar itu tidak ada mengalir disitu. Di luar dari itu gak ada urusan dengan kami. Rp89 miliar itu gak ada dalam fakta persidangan,” kata Abdul Salam salah seorang tim JPU dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, 13 Juni 2022.
Hal tersebut dikemukakan JPU Abdul Salam, berkaitan dengan pernyataan terdakwa Dwidjono dalam pembelaannya bahwa dia diperiksa KPK terkait adanya dana Rp89 miliar yang disebut-sebut di persidangan mengalir ke Mardani H Maming. Salam menyatakan menolak seluruh pembelaan mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Hal ini terkait pembuktian yang dihasilkan JPU berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan. Salam memastikan, bahwa hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan tentang kebenaran bahwa ada aliran dana ke mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut. “Bisa dicek. Lihat di putusan persidangan nanti hakim ada gak mempertimbangkan itu,” lanjutnya.
Dijelaskan Abdul Salam, alasan JPU menolak kesaksian perihal isu Rp89 miliar karena kesaksian adik dari Hendry Soetio, Christian Soetio bukan pelaku langsung. “Christian itu saksi hanya mendengarkan. Testimoni auditor. Dia hanya mendengar dari saudaranya. Dia bukan pelaku langsung. Dia tidak tahu tentang keuangan. Adapun bukti hanya terkait kerjasama,” ucap Salam.
“Tidak bisa kita berasumsi, kita bicara fakta hukum. Saya tidak memihak pada siapa-siapa. Saya tegak lurus. Sesuai dakwaan. Di luar itu kami nggak bisa beri penjelasan,” katanya. (*)