AFPI Bantah Kartel Pindar
Sementara itu, dari sisi pelaku industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menegaskan berkali-kali kalau tidak ada permainan manfaat ekonomi di antara para pemain. Pembatasan suku bunga dilakukan justru untuk melindungi nasabah.
Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, bahkan menilai kalau suku bunga yang ditentukan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan supaya masyarakat bisa membedakan pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Bahkan, kami dari Industri ini mendisosiasi (dan) nggak mau bisa disebut sebagai pinjol. Karena, pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Saputra








