Jakarta – Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim pernah dilaporkan oleh PT Allianz Life Indonesia dalam kasus klaim asuransi pada 2018 silam. Namun, pada tahun 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Alvin dari tuntutan pemalsuan dokumen asuransi.
Alvin Lim pun memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat putusan akhir dan incracth putusan kasasi No 873 K/Pid/2020 yang berisi menyatakan penuntutan dari penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tdak dapat diterima. Lalu, mengembalikan berkas perkara no 1036/ PidB/2018/ PN jktSel ke Penuntut Umum.
Putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan Advokat Alvin Lim yang terkenal berani membantu kliennya Ifranius Algadri karena penolakan klaim sejumlah Rp16 juta. Dalam hal ini, Direktur Utama PT Asuransi Alianz Life Indonesia Joachim Wesling dijadikan Tersangka di Polda Metro Jaya atas pidana Perlindungan Konsumen.
Melalui pengacaranya, Allianz membayar ganti rugi sejumlah Rp700 juta kepada Ifranius untuk mencabut Laporan Polisi terhadap Dirut Alianz. Namun, tidak lama berselang Allianz melaporkan 4 orang yang infonya tarilibat mafia klaim Asuransi. Dalam proses penyidikan, Polda menetapkan dan menahan Alvin Lim yang merupakan lawyer yang membela ke 4 tersangka atas laporan Alianz.
Dua orang terdakwa, Melisa dan Budi Wijaya dituntut 5 tahun penjara dan divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan di PN Jakarta Selatan Alvin Lim Bebas demi Hukum. Tidak puas dengan hasil PN Jakarta Selatan yang menolak tuntutan Jaksa dan mementahkan mengembalikan berkas ke Kejaksaan, JPU banding dan akhirnya sampai kasasi Putusan kasasi isinya sama persis dengan PN Jakarta Selatan yaitu menolak tuntutan Jaksa.
Advokat Alvin Lim menegaskan bahwa dengan putusan MA ini sudah berkekuatan tetap.
“Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan Jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan. Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku Harap semua pihak menghormati putusan MA Ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah,” ujar Alvin Lim dalam keteranganya di Jakarta.
Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, bahwa advokat Alvin Lim adalah korban oknum aparat penegak Hukum kotor dan mafia hukum di Indonesia. Bukti bahwa oknum yang main asal tangkap dan tahan namun pada akhirnya mereka tidak mampu membuktikan tuntutannya di pengadilan bahkan ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Pemerintah seharusnya memberikan atensi agar oknum mafia tidak lagi aktif dan menguasai dunia Hukum di Indonesia sehingga dengan mudah mengkriminalisasi Advokat yang menjalankan tugasnya. Upaya kriminalisasi berhasil digagalkan oleh Founder LQ Alvin Lim yang mendapatkan kemenangan telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung,” tegasnya.
Sugi dengan lantang menyatakan seharusnya masyarakat Indonesia bersyukur ada Advokat seperti Alvin Lim yang berani membela masyarakat kecil. Menurutnya, kebanyakan Advokat tidak berani melawan oknum aparat yang menyebabkan nasib Tersangka atau Terdakwa terbengkalai dan bahkan Terdzolimi. Terbukti LQ Indonesia Lawfirm selain berhasil membebaskan 4 terdakwa Kasus Judi, sekarang berhasil melepaskan dirinya sendiri dari jerat Mafia Hukum papan atas Nasional.
“Saya bangga menjadi bagian LQ Indonesia Lawfirm, hanya pemimpin LQ Advokat Alvin lim membela klien hingga masuk penjara dikriminalisasi dan berhasil bebas demi hukum, dan berakhir pada putusan MA menolak Tuntutan Jaksa. Perjuangan melawan raksasa keuangan dunia tidak mudah tapi pada akhirnya keluar sebagai pemenang,” tutupnya. (*)